Setiap 28 September 2016, dunia memeringati Hari Hak untuk Tahu (The International Day of Right to Know). Kita, di Indonesia, turut memeringati hari yang penting tersebut.
Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Oleh karena telah menjadi hak yang melekat pada setiap warga negara, maka di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan di Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu.
Kategori informasi publik, ada yang bersifat terbuka dan dirahasiakan. Untuk kategori yang terbuka, ada beberapa jenis, yaitu informasi yang diumumkan berkala (Pasal 9), diumumkan serta merta (Pasal 10), tersedia setiap saat (Pasal 11), dan berdasarkan permintaan (Pasal 22). Sedangkan untuk yang bersifat rahasia, mencakup rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) huruf A), rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) huruf B), dan rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) huruf C).
Komnas HAM sendiri sudah mengatur kategorisasi informasi ini di dalam Peraturan Komnas HAM No. 001C/PER.KOMNAS HAM/III/2014 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komnas HAM.
Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa informasi yang tersedia setiap saat adalah diantaranya perjanjian di lingkungan Komnas HAM, informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja Komnas HAM, informasi tentang daftar hasil penelitian/pengkajian, informasi tentang daftar serta hasil pemantauan, informasi tentang daftar serta hasil mediasi, informasi tentang daftar dan hasil dari penyuluhan, dan informasi tentang daftar dan hasil pelayanan pengaduan.
Informasi yang dikecualikan diantaranya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tentang kasus yang sedang ditangani dalam bidang mediasi dan penyelidikan pro justicia, informasi yang berkaitan dengan hal kerja pro justisia, informasi tentang identitas diri yang bersifat rahasia yang dapat menganggu pelaksanaan tugas Komnas HAM, dan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi komisioner, staf, dan pejabat Komnas HAM.
Oleh karena hak untuk tahu menjadi instrumen penting dan strategis bagi pengembangan diri setiap orang, maka setiap lembaga publik baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib menyampaikannya kepada publik. (MDH)
*sumber foto depan: Komisi Informasi Prov. DI. Yogyakarta
Short link