Oleh: Mimin Dwi Hartono
Sejak lima tahun lalu Hari Anti Penghilangan Paksa diperingati secara internasional setiap 30 Agustus. Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 65/209 pada 21 Desember 2010 menyampaikan, penghilangan paksa terjadi di banyak negara sehingga menjadi persoalan besar yang harus ditangani serius dan bersama-sama oleh komunitas internasional.
Menurut PBB, praktik penghilangan paksa masih terjadi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM), keluarga korban, saksi, dan bahkan pengacara yang membantu korban pelanggaran HAM. Penghilangan paksa juga dipakai oleh berbagai negara dalam upaya pemberantasan terorisme dan masih belum tersentuhnya para pelaku penghilangan paksa tersebut (impunity).
Dalam kasus penghilangan paksa atas 13 aktivis prodemokrasi 1997/1998, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Saat ini berkas penyelidikan berada di tangan Kejaksaan Agung selaku penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 20.
Atas kasus tersebut, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997–1998, pada 15 September telah mengelurkan empat poin rekomendasi kepada Presiden.
Rekomendasi tersebut adalah agar Presiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang; Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang; dan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Namun, rekomendasi DPR tersebut sampai saat ini, ketika pemerintahan telah beralih di bawah Presiden Joko Widodo, belum jelas tindak lanjut dan komitmennya secara kongkret untuk memenuhi hak korban atas keadilan. Padahal, secara politis, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc telah disetujui oleh DPR sehingga bola sepenuhnya saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.
Selain kasus penghilangan paksa atas 13 aktivis, menurut catatan Komnas HAM, diduga sebanyak 32.774 korban hilang pada Peristiwa 1965/1966 dan 23 korban pada Pembunuhan Misterius 1982-1985. Di samping itu, 23 korban juga diduga hilang pada Peristiwa Tanjung Priok 1984, dan 88 korban pada Peristiwa Talangsari 1989.
Laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) yang dibentuk Pemerintah Timor Leste, pada tahun 2005, mencatat setidaknya sekitar 4.000 anak yang telah dihilangkan selama masa konflik di Timor Leste dari 1975-1999. Namun, langkah-langkah dari Pemerintah Indonesia menyikapi persoalan tersebut praktis belum ada. Inisiatif yang dilakukan oleh beberapa organisasi non-pemerintah dan Komnas HAM pada 2015 telah mempertemukan kembali 30 orang yang hilang pada masa itu dengan keluarganya.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010. Namun, sampai saat ini pemerintah belum melakukan ratifikasi atau pengesahan karena memerlukan pembahasan bersama dengan DPR.
Saat ini, ada 52 negara yang telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa dan 96 negara baru sebatas menandatanganinya.
Sangat disayangkan Pemerintah Indonesia belum kunjung meratifikasi Konvensi tersebut, padahal sudah enam tahun lalu ditandatangani. Meratifikasi perjanjian internasional menjadi bentuk komitmen dari pemerintah agar menghilangkan praktik-praktik penghilangan paksa dan memastikan perlindungan bagi setiap orang atas praktik yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan tersebut.
Menjadi bagian dari negara yang meratifikasi Konvensi tersebut sangat penting dan mendesak bagi pemerintah dan terutama bagi korban serta rakyat. Bagi pemerintah, di samping berkewajiban untuk patuh dan melaksanakan Konvensi, juga akan mempunyai koridor yang jelas dan berstandar internasional dalam menerapkan berbagai kebijakan, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
Hal ini karena, sebagai contoh saja, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, ada beberapa pasal yang mengarah pada praktik penghilangan paksa.
Di antaranya, kewenangan bagi aparat untuk menahan seseorang selama lebih dari 6 (enam) bulan melampaui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur masa penahanan seseorang.
Selain itu, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa terduga teroris bisa dibawa ke suatu tempat yang tidak ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sangat jelas menjadi ancaman bagi HAM, khususnya hak atas keadilan dan hak untuk tidak dihilangkan secara sewenang-wenang.
Penghilangan paksa menurut Konvensi adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.
Dengan demikian, patut untuk diwaspadai berbagai inisiatif perubahan atau regulasi yang mengarah pada praktik penghilangan paksa, karena tidak sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional dan HAM.
Bagi korban dan masyarakat, Konvensi tersebut menjadi instrumen penting dan strategis untuk membela hak-haknya dari praktik-praktik penghilangan paksa dan menuntut agar mekanisme hukum nasional maksimal dalam melindungi hak setiap orang dari praktik penghilangan paksa.
Dalam kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997/1998, langkah politik telah dilalui di Parlemen. Praktis, kewajiban dan tanggung jawab berada di bawah kendali Presiden Jokowi untuk menuntaskannya. Yaitu, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc agar kebenaran dan keadilan yang didamba oleh para korban dan keluarganya dapat segera terwujud.
Note: Artikel ini pernah dimuat http://geotimes.co.id/ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/
Short link