Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya kepada masyarakat adat di nusantara dengan mengakui hutan adat yang dikelola 9 komunitas.
Peresmian atas pengakuan hutan adat itu dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada Kamis 30 Desember 2016.
Pengakuan hutan adat seluas 13.100 Ha dan dikelola oleh 5.700 KK itu ditetapkan dalam bentuk keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebijakan itu, menurut Jokowi, akan dilanjutkan, dalam skema distribusi 12,7 juta Ha lahan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan desakan komnas HAM agar pemerintah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 tentang hutan adat.
Sebagaimana diketahui, pada 2014-2015, Komnas HAM mengadakan inkuiri nasional hak masyarakat hukum adat di wilayah hutan dengan melibatkan ratusan komunitas adat di berbagai penjuru nusantara. (MDH)
Short link