Latuharhary – Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 membuka pendaftaran bagi kandidat yang mempunyai minat, potensi dan komitmen tinggi mengembangkan lembaga nasional hak asasi manusia di Indonesia (Komnas HAM). Pendaftaran dibuka pada hari ini, Kamis, 22 Desember 2016, sampai dengan 22 Februari 2017.
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022, Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,SH, pada pernyataan persnya di depan puluhan jurnalis di Istana Negara Jakarta pasca pertemuan dengan Presiden Joko Widodo menjelang hari HAM Internasional 10 Desember 2016 beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa Tim Pansel telah bekerja.
“Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 akan segera berakhir masa baktinya, tepatnya pada November 2017. Oleh karena itu telah dibentuk Tim Pansel. Saya telah ditunjuk sebagai Ketua dan bekerja dengan 6 (enam) orang tokoh-tokoh lain,” tukasnya pada Jumat, 9 Desember 2016.
Perlu disampaikan bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM 5 Oktober 2016 telah memutuskan pembentukan Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 dengan komposisi Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,SH (Ketua), Prof.Dr.Harkristuti Harkrisnowo,SH,MA (Wakil Ketua), Prof.Dr.Makarim Wibisono,SH,MA (Anggota), Prof.Dr.Siti Musdah Mulia, MA (Anggota), Prof.Dr.Bambang Widodo Umar,SH,MA (Anggota), Zoemrotin K. Susilo (Anggota), dan Dr.Bambang Widjojanto, SH,MH (Anggota).
Selain itu Komnas HAM melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM juga telah membentuk Sekretariat Panitia Seleksi yang bertugas memberikan dukungan operasional dan administrasi kepada Panitia Seleksi.
Jimly menyampaikan bahwa siapapun dapat mendaftakan diri sebagai Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022. “Siapa saja yang berminat dan tokoh-tokoh yang tepat untuk diusulkan menjadi calon Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 dapat mendaftar. Pendaftaran dibuka mulai 22 Desember 2016 s.d. 22 Februari 2017. Mudah-mudahan ada kesinambungan dalam menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia,” paparnya.
Sebagaimana telah telah diputuskan oleh Sidang Paripurna, Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 antara lain akan melakukan upaya strategis guna menjaring sebanyak mungkin sumber daya potensial yang mempunyai potensi dan motivasi kuat dalam mengelola dan memajukan lembaga hak asasi manusia.
Dalam rangka itu, Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 antara lain bertugas menyusun syarat dan tata cara seleksi calon Anggota Komnas HAM; melakukan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Komnas HAM mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan calon Anggota Komnas HAM; memastikan partisipasi publik dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM; memilih dan menetapkan calon terpilih; dan melaporkan setiap tahapan dan hasil akhir pelaksanaan tugas Pansel kepada Sidang Paripurna Komnas HAM. (Eva Nila Sari)
Short link