Di Indonesia kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapat jaminan untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Jaminan tersebut termaktub di dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UUD 1945 amandemen ke 1 sampai dengan 4, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Meskipun telah mendapat jaminan di beragam konstitusi ternyata hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Hal ini terbukti oleh masih adanya kebijakan negara (terutama peraturan daerah) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga masih maraknya tindakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang memiliki agama atau keyakinan yang berbeda.
Berdasar kondisi di atas Komnas HAM pada Oktober 2008 – Januari 2009 menggelar pemetaan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam ruang forum
internum di 6 (enam) daerah, yaitu: Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Lebak); Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya); Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Blora, Kota Solo).
Meskipun telah mendapat jaminan di beragam konstitusi ternyata hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Hal ini terbukti oleh masih adanya kebijakan negara (terutama peraturan daerah) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga masih maraknya tindakan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang memiliki agama atau keyakinan yang berbeda.
Berdasar kondisi di atas Komnas HAM pada Oktober 2008 – Januari 2009 menggelar pemetaan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam ruang forum
internum di 6 (enam) daerah, yaitu: Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Lebak); Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya); Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Blora, Kota Solo).
Short link