Pemerintah
Kyrgystan melakukan studi banding pada bidang hukum dan keadilan di
Indonesia. Komnas HAM menjadi salah satu tujuan dari studi banding
tersebut, melalui pertemuan yang dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/11).
Sebelumnya,
delegasi Pemerintah Kyrgystan melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Bappenas, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Selain itu, juga berencana melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kementerian Luar Negeri dan UNDP Indonesia.
Delegasi
Kyrgystan diterima oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul
Aswidah. Fungsi dan tugas Komnas HAM menjadi paparan utama yang
disampaikan wakil ketua eksternal. "Selain Undang-Undang No. 39 tahun
1999 tentang HAM, Komnas HAM juga bekerja berdasarkan Undang-Undang
Pengadilan HAM dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis," paparnya.
Wakil
Ketua Eksternal juga memaparkan kerja-kerja yang telah dilakukan Komnas
HAM. Mulai dari jumlah pengaduan, kasus-kasus yang ditangani, dan
isu-isu strategis yang menjadi perhatian Komnas HAM. "Kelompok
minoritas, bisnis dan HAM, serta kebebasan beragama," ujarnya menyebut
isu strategis yang dikerjakan Komnas HAM.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di Komnas HAM, Komisi Anti Tindak Kekerasan
terhadap Perempuan juga turut memberikan informasi terkait bidang hukum
dan keadilan di Indonesia.
Studi
banding Pemerintah Kyrgystan dilaksanakan pada 23-25 November 2016
dengan melakukan kunjungan ke bererapa lembaga negara yang terkait
dengan hukum dan keadilan. Studi banding ini difasilitasi oleh UNDP
Kyrgystan yang bekerjasama dengan Bappenas dan UNDP Indonesia. (Arif S)
Short link