Latuharhary – Komnas HAM akan memantau dan menyelidiki kasus bentrok antara aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan ratusan petani Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka pada 22s.d. 24 November 2016.
Bentrok yang terjadi pada Kamis lalu (17 November 2016), dipicu oleh aksi penolakan warga atas pengukuran dan penggusuran lahan mereka untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Akibat penolakan warga itu, aparat telah menembakkan gas air mata oleh aparat ke arah warga.
“Pantauan ke lapangan ditujukan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Komnas HAM sangat prihatin bahwa sejumlah warga telah ditangkap, ditahan dan dianiaya,” katanya kepada sejumlah jurnalis di Komnas HAM pada Selasa, 22 November 2016.
Menurut Natalius, penyelesaian persoalan ini adalah dengan memastikan penyelesaian hak kepemilikan atas tanah. “Selain itu juga harus dipastikan persetujuan masyarakat untuk pembangunan bandara. Masyarakat harus mempunyai akses dan berpartisipasi dalam pembangunan di daerahnya,” paparnya.
Natalius mengungkapkan bahwa tim Komnas HAM melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dalam kunjungan ke Majalengka antara lain para warga desa, Gubernur Jawa Barat dan pihak Kepolisian. “Kami perlu berkomunikasi dengan pihak Kepolisian terutama agar tidak serta merta memberlakukan penahanan atas masyarakat yang melalukan tindak anarkisme. Ada baiknya apabila pihak Kepolisian tetap mengedepankan aspek-aspek HAM dalam penanganan kejadian,” paparnya.
Sebelumnya
telah marak diberitakan bahwa sekitar 2.000 petugas gabungan kepolisian, TNI,
dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan pengukuran lahan perluasan
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) oleh Badan Pertanahan Nasional di Desa
Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis, 17 November 2016.
Pengamanan dilakukan karena sempat terjadi aksi penolakan oleh warga. Warga
melempari aparat menggunakan batu hingga menyebabkan satu polisi terluka.
Polisi membalas dengan gas air mata agar warga menjauhi lokasi pengukuran.
Sosialisasi
pembebasan lahan untuk proyek BIJB di Sukamulya, Kertajati, telah dilakukan
sejak Agustus. Bidang tanah yang diukur mengacu pada hasil verifikasi
dan yang telah mendaftar ke Kantor Pertanahan Majalengka.
Terdapat 382 bidang tanah milik warga Sukamulya yang akan segera
dibebaskan untuk menjadi bagian dari pembangunan BIJB. Bupati Majalengka
Sutrisno sebelumnya menyatakan proyek BIJB diyakini bisa menjadi magnet
investasi ke Cirebon. Akan tetapi tidak semua warga pemilik lahan menyetujui
rencana proyek pembangunan tersebut. (Eva
Nila Sari)
Short link