Latuharhary – Menyoal kasus reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Komnas HAM RI berinisiatif melakukan diskusi terfokus pada Selasa, 25 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB s.d. selesai di Gedung Komnas HAM RI yang melibatkan sejumlah narasumber yaitu Muslim Muin Ph.D, Nurcholis Hidayat, DR. Ima Mayasari, S.H., M.H., I Wayan Suadama, Ahmad Matri, dan Siane Indriani.
“Diskusi terfokus bertujuan antara lain untuk membangun kesepakatan mengenai rumusan, strategi dan solusi sebagai bentuk perlindungan berdasarkan kemanusiaan bagi masyarakat pesisir dan nelayan dan mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945,” papar Siane Indriani, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Selasa 25 Oktober 2016.
Rumusan yang dihasilkan pada diskusi ini, lanjut Siane, pada konteks reklamasi di Teluk Benoa dan Teluk Jakarta, akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden yang ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya Komnas HAM RI telah menerima pengaduan dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) bersama dengan Walhi Bali perihal penolakan reklamasi Teluk Benoa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali di perairan Bali selatan. Komnas HAM RI juga telah menerima pengaduan dari nelayan Muara Angke dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait penolakan reklamasi Teluk Jakarta.
Penolakan reklamasi Teluk Benoa dikarenakan akan menyebabkan berkurangnya luasan kawasan konservasi di wilayah Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (SARBAGITA). Pasalnya demi kebijakan reklamasi ini telah diterbitkan Perpres No. 51 Tahun 2014 dan menghapus pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011.
Komnas HAM juga telah menerima pengaduan dari nelayan Muara Angke dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait penolakan reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan atas kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta ini dikarenakan posisinya yang strategis sebagai pusat habitat fauna (seperti ikan, kerang, kepiting, dan udang), pusat mata pencaharian 20.000 masyarakat di pesisir Utara Jakarta yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dengan jumlah 3000 kapal berskala kecil dan habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Bahkan, Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar alam karena menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas.
Muslim Muin, Ph. D (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung) menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta dan pembangunan GSW harus ditolak karena reklamasi akan menghambat aliran sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta. Menurutnya, apabila reklamasi Teluk Jakarta tetap dilanjutkan, maka Jakarta harus membangun Giant Sea Wall (GSW). Dampak GSW adalah biaya pembangunan dan operasi yang sangat besar karena PLTU harus di pindahkan, pelabuhan perikanan harus ditutup, nelayan harus pindah, Jakarta kehilangan Marine Resource Teluk Jakarta.
Rimawan Pradiptyo (Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi FEB, UGM) menjelaskan bahwa reklamasi adalah pilihan strategis terakhir ketika alternatif strategi tata ruang lain tidak dapat dilakukan. Selain itu, reklamasi yang seharusnya dilakukan adalah yang menghasilkan manfaat sosial neto, memproritaskan ekologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan menurunkan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
DR. Ima Mayasari dalam dialog publik di KPK pada tanggal 4 Oktober 2016, mengatakan bahwa kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta Pulau F, G, I, dan K tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dalam perizinan reklamasi Pulau F, G, I, dan K.
Dalam melakukan kegiatan reklamasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah harus meminta persetujuan dari pemangku kepentingan utama. Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
Selain itu, dalam Pasal 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menjelaskan bahwa reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi; pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pemerintah dinilai telah berdampak pada hilangnya hak atas akses untuk melintas bagi para nelayan, hak atas lingkungan yang sehat, berkurangnya penghasilan nelayan dalam menangkap ikan, semakin jauhnya nelayan dalam menangkap ikan, dan kerusakan ekosistem laut serta merusak tata air di wilayah pesisir. (Eva Nila Sari)
Short link