Pada 26 – 29 April 2016, Komnas HAM menjalankan tugas pemantauan dugaan pelanggaran HAM atas dasar pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Mutiara Potabuga selaku Kepala Desa Buyat Barat yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat dan pemerintah Desa Buyat Barat.
Pengadu melaporkan tentang adanya dugaan tindakan pengerusakan hutan, pembalakan liar dan penambangan emas tanpa ijin di wilayah hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi yang terletak di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, oleh perusahaan tertentu.
Selain itu, juga dilaporkan tentang dugaan intimidasi dan pengancaman oleh oknum anggota polisi kepada masyarakat agar tidak menghalangi aktivitas perusahaan.
Atas dasar pengaduan tersebut, Tim Komnas HAM di bawah pimpinan Siane Indriani melakukan pemantauan ke lapangan, pertemuan dengan warga masyarakat, pertemuan dengan jajaran pemerintahan Kab. Bolaang Mongondow dan Pemerintah Provinsi Sulut, pada 26 sd. 29 April 2016.
Berdasarkan data, fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemantauan, terdapat beberapa unsur dugaan pelanggaran HAM yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan antara lain hak untuk hidup yang dijamin di dalam Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan hak atas keadilan yang dijamin di dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
Untuk itu, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI agar diantaranya menindaklanjuti temuan atas adanya perusakan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; kepada Gubernur Sulawesi Utara agar diantaranya menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki ijin; kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur diantaranya agar meminta perusahaan untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas pertambangan dan menarik alat berat yang masih berada di lokasi; dan kepada Kapolda Sulawesi Utara agar diantaranya menarik anggotanya dari lokasi dan bersikap netral demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di lapangan.
Komnas HAM melakukan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 jo. Pasal 72 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. (VL)
Short link