Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menandatangani nota kesepahaman tentang Penanganan Konflik Horizontal, Mediasi, Perlindungan Kelompok Rentan, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Penandatangan nota kesepahaman ini merupakan upaya bersama untuk pemajuan dan penegakan HAM, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Nota kesepahaman yang telah disepakati mencakup dua hal pokok, yaitu pemajuan dan penegakan HAM. Dalam pemajuan HAM, aspek pendidikan dan penyuluhan menjadi fokus kerja sama. Dalam penegakan HAM lebih menekankan pada kerja-kerja koordinasi penanganan pelanggaran HAM.
Kerja sama ini diharapkan memberi dampak positif bagi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM, khususnya di Sumatera Selatan. Selain itu, juga bisa meminimalkan terjadinya konflik, terutama terkait persoalan agraria.
Nota kerja sama antara dua institusi negara ini dimulai pada tahun lalu di Palembang. Diskusi yang muncul ketika itu menghendaki agar kerja sama yang dilakukan di kemudian hari dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Kerja sama yang dilakukan diharapkan tak hanya berhenti dalam bentuk dokumen nota kesepahaman. Impelementasi dari nota kesepahaman ini merupakan pekerjaan besar yang menunggu kedua institusi untuk menjadi perhatian bersama. (Arif S)
Short link