Komnas HAM mengadakan diskusi dengan mengundang narasumber Johny Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner Komnas HAM 2007-2012) dengan mengambil tema penanganan urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komnas HAM.
Diskusi diadakan di Ruang Pleno pada 31 Agustus 2016, yang diikuti oleh belasan staf Komnas HAM dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan.
Diskusi ini berangkat dari kebutuhan eksplorasi atas beberapa persoalan yang dihadapi oleh Komnas HAM ketika menjalankan tugas pokok dan kewenangannya.
Diantaranya terkait dengan gugatan terhadap Komnas HAM oleh pelapor/pengadu dengan alasan Komnas HAM tidak merespons atau tidak melakukan apa yang diharapkan/dibutuhkan oleh pelapor terkait dengan adanya dugaan pelanggaran HAM atas diri pelapor atau orang lain sebagai korban.
Johny menyampaikan pengalaman lain ketika Pengadu Komnas HAM melapor ke Ombudsman karena menurut Pengadu, Komnas HAM tidak memberikan pelayanan sesui dengan standar pelayanan publik.
Hal tersebut adalah hak dari Pengadu untuk membawa persoalana tersebut ke lembaga atau mekanisme lain, namun menurut Johny, perlu digali apa motif dari pelaporan tersebut dan bagaimana Komnas HAM seharusnya merespon karena terkait dengan kewenangan dan kredibilitas lembaga.
Menurut Johny, publik menilai bahwa Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang dinilai indepnden dan bisa membantu warga untuk memperoleh keadilan dan penghormatan terhadap HAM. Ketika harapan korban atau publik tidak terpenuhi maka muncullah usaha untuk mempersoalkan kinerja Komnas HAM.
Konsekuensi tersebut harus dihadapai Komnas HAM dengan cara meningkatkan kinerjanya dan sebagai bentuk kontrol publik untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lebih baik dan efektif dalam bekerja.
Dengan demikian, menurut Johny, ikhwal Komnas HAM berurusan dengan hukum niscaya menjadi kebutuhan real dan oleh karena itu memerlukan perhatian serius dan yang lebih besar.
Dalam konteks perkara perkara tersebut, Unit Hukum yang dibentuk di Komnas HAM adalah respon yang perlu dikritisi dan didorong agar bagian tersebut dapat berkontribusi pada kinerja Komnas HAM dalam menjalankan fungsinya.
Unit Hukum, lanjut Johny, punya peluang membangun kerjasama dengan kementerian hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diberi tugas menjalankan program pemenuhan hak atas keadilan dengan cara menyediakan sejumlah dana untuk digunakan kantor kantor bantuan hukum yang diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki dana guna biaya ke pengadilan.
Selain itu, Unit Hukum bisa melakukan rintisan kerjasama dengan organisasi advokat agar mereka memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu. Ini merupakan kewajiban dari setiap advokat yang kemudian diorganisasikan oleh organisasi profesi advokat, tutur Johny.
Short link