Komnas HAM bersama dengan lembaga/organisasi mitra telah melaksanakan kegiatan Inkuiri Nasional Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan pada tahun 2014 – 2015 di beberapa region, yaitu Jawa, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
Inkuiri Nasional adalah sebuah metode untuk memahami dan mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang bersifat sistemik dan rumit dengan cara menemukan akar persoalan dan kebenaran fakta, studi kepustakaan, penelitian, dan dengar keterangan umum baik secara tertutup maupun terbuka dengan melibatkan masyarakat secara transparan. Inkuiri Nasional dapat melahirkan pilihan penyelesaian soal akses keadilan dan pemulihan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk kelanjutan daya dukung hutan.
Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia selaras dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Keputusan MK ini adalah momentum pemulihan status dari hutan ‘negara’ menjadi hutan ‘adat’. Inkuiri Nasional ini juga bagian dari Rencana Aksi dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tanggal 11 Maret 2013 antara 12 Kementerian dan/atau Lembaga Negara, termasuk Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian ESDM.
Tujuan pelaksanaan Inkuiri Nasional adalah:
- Mengumpulkan data, fakta, informasi, sifat-sifat dan jangkauan atas indikasi pola pelanggaran HAM pada MHA atas wilayahnya di kawasan hutan;
- Menganalisis penyebab utama pelanggaran HAM MHA atas wilayahnya di kawasan hutan;
- Memberikan informasi yang cukup untuk pemangku kebijakan mengenai permasalahan masyarakat adat, pelanggaran HAM, dan konflik kehutanan;
- Memberikan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya MHA tentang perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM;
- Merekomendasikan tindakan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM dan mencegah terjadinya lagi pelanggaran HAM di masa mendatang;
- Melakukan pemberdayaan MHA.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Komnas HAM bersama dengan Kompas Perempuan, Sajogyo Institute, AMAN, Epistema Institute, dan HuMA, akan menyelenggarakan kegiatan peluncuran buku:
- Laporan Inkuiri Nasional Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
- Pelanggaran Hak Perempuan Adat dalam Pengelolaan Hutan
- Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan Sumatera-Jawa-Bali-Nusa Tenggara-Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Papua
- Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional sebagai Pembuka Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM
Kegiatan itu dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu/16 Maret 2016
Waktu: 10.00 – selesai
Tempat: Komnas HAM, Jalan Latuharhary 4B, Menteng, Jakarta Pusat
Short link