Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat pada Peristiwa Jambu Keupok Aceh telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 jo. Pasal 19 Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pada Senin 14 Maret 2016, Ketua Tim Dr. Otto Nur Abdullah beserta anggota menyampaikan ringkasan eksekutif hasil penyelidikan tersebut ke publik di kantor Komnas HAM.
Pada 17 Mei 2003, diduga terjadi tragedi kemanusiaan di Jambu Keupok, Tapak Tuan, Aceh Selatan, setelah diberlakukan Daerah Operasi Militer dan sebelum ditetapkannya Provinsi Aceh sebagai Daerah Militer. Berdasarkan penyelidikan, atas peristiwa tersebut disimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 jo. Pasal 9 UU tentang Pengadilan HAM.
Tim Penyelidik bertugas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 018/KOMNAS HAM/XI/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Pembentukan Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh, yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 049/KOMNAS HAM/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015.
Laporan Tim Penyelidikan tersebut akan diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM untuk dibahas dan sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 ayat (1), maka Komnas HAM selaku penyelidik akan menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung selaku penyidik untuk ditindaklanjuti.
Short link