Komnas HAM menerima pengaduan dari KontraS Surabaya, mengenai korban penangkapan dan penahanan sewenang – wenang yang tindak disertai kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di bawah umur yang bernama FA (13). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur, pada 14 Juni 2015.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan tetangga Korban yang melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Widang. Pihak pelapor menduga korban sebagai pelaku tindak pencurian tersebut. Pihak penyidik Polsek Widang langsung melakukan penangkapan terhadap korban dan membawa korban ke Mapolsek Widang. Selama korban ditahan di Mapolsek Widang Korban mendapatkan tindakan penyiksaan dan ancaman dengan menggunakan senjata api, agar korban mengakui tindakan yang disangkakan dan memaksa memberi informasi siapa yang menyuruhnya. Penyiksaan yang dilakukan pihak penyidik Polsek Widang mengakibatkan adanya luka – luka di tubuh Korban. Terhadap tindakan ini keluarga korban telah membuat laporan ke Mapolres Tuban dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol: STPL/125/VI/2015/Reskrim, tanggal 18 Juni 2015.
Dari hasil Pemantuan Komnas HAM di lapangan, bahwa saat ini Oknum Polisi yang diduga melakukan kekerasan sedang dilakukan proses hukum di Polres Tuban, dan menunggu sidang disiplin yang akan dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur. Sedangkan korban saat ini sedang dalam masa pemulihan psikologisnya setelah kejadian tersebut. Namun, efek dari kasus tersebut ayah korban dilaporkan oleh Pelapor, terkait pemerasan kemudian pelapor dilaporkan kembali terkait pencemaran nama baik.
Komnas HAM meminta agar Polisi menjaga semua pihak untuk tidak melakukan saling lapor yang berujung tidak harmonisnya antara keluarga pelapor dan keluarga korban. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas hal ini untuk menciptakan situasi yang kondusif. Selain itu, Polisi juga harus melakukan proses hukum secara profesional kepada oknum Polisi pelaku kekerasan terhadap korban. (Bayu)
Short link