Latuharhary – Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menghentikan polemik kabut asap yang telah menyebabkan banyak kerusakan di Riau melalui jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Komnas HAM diwakili oleh Roichatul Aswidah (Waka Eksternal), Siti Noor Laila (Waka Internal), Sandrayati Moniaga (Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian) dan Siane Indriani (Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan). Sementara Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap atau Seruni juga meliputi elemen DPRD Riau yang diwakili oleh Ade Wastuti dan elemen mahasiswa Riau di Jakarta (Forum Mahasiswa Riau) yang diwakili oleh Azrizal Nasri.
Seruni mengungkapkan bahwa masyarakat Riau saat ini telah mengalami penurunan kualitas hidup. Setiap hari harus menghirup asap beracun yang ditimbulkan oleh ulah para pengusaha kelapa sawit yang sengaja membakar lahan gambut miliknya. Aktivitas ini menjadi pilihan para pengusaha karena pertimbangan efisiensi biaya produksi. Para pengusaha yang hanya berorientasi meraup untung ini, melalui kaki tangannya, dengan leluasa melakukan pembakaran untuk memperluas lahan usahanya.
“Telah terjadi pelanggaran HAM, karena masyarakat tidak dapat lagi mengakses udara bersih yang seharusnya menjadi hak setiap umat manusia. Udara sudah tercemar oleh asap, setiap harinya kami bernafas dengan racun. Data 2015, per 11 September 2015, terdapat 43.386 jiwa yang terpapar ispa. Salah satu akibatnya, hampir satu bulan anak-anak tidak dapat bersekolah. Artinya hak atas pendidikan tidak dapat dilaksanakan. Bahkan tidak ada perlindungan terhadap anak-anak, kelompok rentan, ibu hamil dan ibu menyusui. Tidak diberlakukan evakuasi, dan mereka harus hidup dalam kondisi yang sangat tidak sehat ini,” urai Ade Wastuti.
Data 17 September 2015, menyatakan bahwa partikulat udara tiap jamnya menembus angka 300, sedangkan udara normal untuk dihirup memiliki batas toleran kurang dari 150. Oleh karena itu, setiap harinya warga Riau harus mengirup udara beracun. Akibat fenomena ini, tak hanya hak atas pendidikan yang terabaikan, perekonomian khususnya ekonomi menengah harus lumpuh.
Melihat kondisi tersebut, elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan rakyat Riau Melawan Asap, menuntut pemerintah untuk menghentikan monopoli atas penguasaan tanah dan lahan gambut oleh pihak swasta, menindak tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan, melakukan audit evaluasi dan revisi terhadap izin-izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan, membasahi lahan-lahan gambut, memberikan kompensasi kesehatan secara gratis tanpa syarat kepada masyarakat, segera melakukan evakuasi dan mencabut izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit pembakar hutan. Seruni dengan tegas mengatakan “melawan asap sama dengan melawan monopoli atas sumber daya alam (SDA) di Riau”.
Perlu diketahui bahwa monopoli atas penguasaan lahan di Riau telah mendapat dukungan pemerintah setempat. Argumentasi yang kerap kali dikemukakan adalah dalam rangka meningkatkan investasi sektor kelapa sawit di provinsi ini. Riau adalah penghasil kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia atau sepertiga dari total produksi Crude Palm Oil (CPO). Dalam rangka mendukung kebijakan investasi di sektor kelapa sawit ini, telah diberlakukan peningkatan pengalihan lahan dari kategori Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Kebijakan ini telah menguntungkan para pengusaha besar. Mereka yang mendominasi kepemilikan lahan, telah seenaknya melakukan perluasan lahan perkebunan dengan cara membakar hanya karena alasan efisiensi biaya produksi.
Menurut anggota DPRD Provinsi Riau, Ade Hartuti, seharusnya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mengevaluasi kembali tata kelola hutan. Penataan hutan adalah satu-satunya landasan untuk menghentikan asap, selain kebijakan investasi yang ramah terhadap lingkungan. “Hak masyarakat untuk hidup sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Persoalannya Pemerintah Riau hingga saat ini belum mempunyai Perda tentang tata ruang dan tata wilayah dalam rangka mengatur pengelolaan lahan di provinsi ini agar peruntukkannya dapat ditujukan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat,” paparnya.
Ade juga menegaskan yang terjadi saat ini sudah tergolong kejahatan kemanusiaan. Supaya hal ini tidak terus menerus berulang, harus diberlakukan tata kelola hutan baik dari aspek perijinan, pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karenanya perlu dibangun koordinasi kewenangan antara tiga instansi yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten.
Azrizal Nasri dari forum masyarakat Riau menyampaikan bahwa bencana asap di Riau merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. “Oknum atau perusahaan harus ditindak tegas. Kami meminta Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini karena hak asasi masyarakat Riau telah diinjak-injak. Asap yang ada di Riau merupakan kejahatan yang luar biasa, terstruktur dan masiv,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Komnas HAM melalui Waka Internal Siti Noor Laila, menyampaikan akan mencermati kasus ini. “Pemerintah sudah seharusnya berupaya untuk memenuhi hak masyarakat akan lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan. Saat ini yang perlu diprioritaskan adalah mengevakuasi warga yang terkena dampak,” katanya.
Kendati demikian, ke depannya, Pemerintah harus melalukan upaya optimal menghilangkan asap dan api di lahan gambut, menata ulang kembali pengelolaan hutan, menegakkan hukum secara adil, dan mengevaluasi perijinan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.“Paling mendesak adalah pemerintah bertanggung jawab terhadap kelompok rentan dan anak-anak karena partikulatnya sudah tidak kompromi lagi,” lanjut Laila.
Sandrayati Moniaga menambahkan bahwa mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tanggungjawab pemerintah. “Kasus ini telah menyentakkan mata kita bahwa pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya,” tukasnya. (Sugeng Sukotjo/ Eva Nila Sari)
Short link