Kabar Latuharhary

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Warga Korban Relokasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan bagi warga DKI Jakarta korban relokasi dalam rangka mendorong penyelesaian polemik yang diakibatkan kebijakan relokasi dan mencegah semakin eskalatifnya dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan relokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Muhammad Nurkhoiron, Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Senin (24/8/2015).   

“Komnas HAM hendak menjembatani keluhan warga korban dan warga yang berpotensi menjadi korban relokasi akibat kebijakan tata kelola dan pembangunan di Jakarta,” tambah Nurkhoiron. 

Upaya ini, lanjut Nurkhoiron, penting untuk segera dilakukan terlebih mengingat bermasalahnya sistem pengelolaan kota di Jakarta. Selain kerap mengorbankan warga miskin, kebijakan relokasi demi alasan pembangunan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama ini, tidak mengedepankan transparansi dan abai partisipasi masyarakat.

Terkait hal ini, Komnas HAM akan menggandeng beberapa lembaga yang selama ini intensif berperan sebagai pendamping korban antara lain Urban Poor Consortium (UPC), LBH Jakarta, dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Para warga yang hendak mengadu, menurut Nurkhoiron, dapat langsung menyampaikan pengaduannya ke Komnas HAM atau dapat melalui para pendamping yang selama ini telah terlibat dalam isu ini. “Mekanisme pengaduan seperti pengaduan yang berlaku selama ini, namun akan digolongkan sebagai pengaduan khusus karena nantinya akan direspon secara khusus,” paparnya.

Apabila dalam jangka waktu tertentu anemo masyarakat DKI cukup tinggi terkait keberadaan posko ini, menurut Nurkhoiron, akan dibentuk tim khusus Komnas HAM yang akan menangani isu ini.

Perlu diketahui, berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2014, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan relokasi di 183 titik lokasi dan berpotensi menyebabkan 1.000.036 warga terancam kehilangan tempat tinggal. Sampai dengan Januari 2015, telah 9 (sembilan) lokasi yang mengalami relokasi. (Riang Prima DA/ Eva Nila Sari)
Short link