Kabar Latuharhary

Komnas HAM Hadir di Tegal

Unit Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam hal ini Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan, kembali melakukan upaya proaktif. Warga Tegal akan mendapatkan kemudahan untuk melaporkan kasus-kasus yang terindikasi pelanggaran HAM karena Komnas HAM akan membuka posko pengaduan di kota tersebut pada 12 s.d. 13 Agustus 2015. 

Selain memudahkan proses pengaduan, melalui posko pengaduan Komnas HAM, masyarakat Tegal diharapkan akan lebih mengenal Komnas HAM  baik secara kelembagaan maupun fungsi. 

Pengadaan posko pengaduan ini sesungguhnya merupakan hasil kerjasama Komnas HAM dengan Radar Tegal dan Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP) Tegal.  Posko pengaduan Komnas HAM akan dibuka di kantor Radar Tegal yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan 32 Tegal pada 12 Agustus 2015. Sedangkan untuk posko pengaduan di kantor YPP yang beralamat di Jl. Halmahera Km. 1 Tegal akan dibuka pada hari Kamis, 13 Agustus 2015.

Sehari sebelum posko dibuka, yaitu pada Selasa 11 Agustus 2015,  Tim Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan yang terdiri dari Rima P. Salim, Desiderius Ryan, Teguh Suprihatin dan Topan Rianto, akan melakukan dialog interaktif dengan masyarakat Tegal yang akan disiarkan melalui Radio Citra Angkasa (RCA) Ichsaniya di 102,1 MHz pada pukul 19.00 WIB.

Pengadaan posko pengaduan di luar kantor pusat Komnas HAM, Jalan Latuharhary no.4B Menteng, sesungguhnya telah digagas disejumlah tempat. Pilihan tempat tentunya disesuaikan dengan kawasan yang selama ini memang paling banyak dan berpotensi terdapat pengaduan kasus-kasus yang terindikasi pelanggaran hak asasi manusia. Sebelumnya posko telah didirikan di Sukabumi dan Majalengka, Jawa Barat.

Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan telah melaksanakan kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif di Kabupaten/Kota Sukabumi pada 30 Juni s.d. 3 Juli 2015. Sementara konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif di Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Juli 2015. (Nur Afifa Fauzia/ Eva Nila Sari)
Short link