UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pengkajian & Penelitian, Pendidikan & Penyuluhan, Pemantauan & Penyelidikan, Mediasi
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.