Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 Tahun 2023
- Penulis: Subkomisi Penegakan HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2023
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Komnas HAM mempunyai fungsi-fungsi utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, penyelidikan proyustisia terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat, dan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM melaksanakan mandat dan fungsinya dalam penegakan HAM dengan 3 unsur pendukung utama yaitu Pelayanan Pengaduan, Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan, dan Fungsi Mediasi. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Sub Komisi Penegakan HAM, di antaranya penerimaan pengaduan, penanganan kasus-kasus HAM baik yang berdasarkan pengaduan atau kasus-kasus mendesak (urgent), mediasi, dan pemantauan situasi HAM di Indonesia. Sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan Komnas HAM sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas lembaga, utamanya terkait dengan fungsi pemantauan, penanganan kasus dan mediasi, Sub Komisi Penegakan HAM menyusun Laporan Semester 1 Tahun 2023. Laporan ini menguraikan situasi penegakan HAM di Indonesia pada Semester pertama tahun 2023, yang menggambarkan data dan analisa Komnas HAM tentang berbagai pengaduan, penanganan kasus, mediasi, penyelidikan dan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Komnas HAM.