LKIP Dukungan Pemajuan HAM Tahun Anggaran 2021
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
(“UU No. 39/1999”), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Komnas HAM RI”) merupakan lembaga mandiri
yang setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang bertujuan (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pnacasila, undang-Undang dasar 19945 dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang dan tugas untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam mencapai tujuan
lembaga, Biro Dukungan
Pemajuan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan sekretaris Jendaral Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Jendral Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia pada Pasal 46 memiliki tugas untuk memberikan dukungan administrasi dan pelaksanaan kegiatan
pengkajian, penelitian dan penyuluhan di bidang pemajuan HAM.
Fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
peneltian, tertuang pada Pasal 89 ayat 1 UU No. 39/1999 bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk
melakukan (1) Pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional hak asasi manusia dengan
tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi (2) Pengkajian dan
penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan
dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; (3)
penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; (4) studi kepustakaan, studi
lapangan dan studi banding di Negara lain mengenai hak asasi manusia; (5)
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia; dan (7) kerjasama pengkajian dan enelitian dengan organisasi, lebaga atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional, regionalmaupun internasioanl dalam
bisang hak asasi
manusia.
Sedangkan fungsi penyuluhan terdapat pada Pasal
89 ayat (2) UU No. 39/1999 adalah untuk (1) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia; (2) Upaya peningkatan kesadaran
masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lemabaga pendidikan formal, dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan (3) kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat
nasioanl, regional dan internasional dalam bidang hak asasi manusia.