Laporan Tahunan Komnas HAM 2019
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2020
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) periode kepemimpinan 2017-2020 telah menetapkan 4 (empat) isu
strategis yaitu: (a) Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria; (b) Penyelesaian
Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu; (c) Penanganan Intoleransi,
Radikalisme, dan Ekstrimisme dengan Kekerasan; dan (d) Penataaan Kelembagaan.
Pemilihan empat isu strategis tersebut berlandaskan pada beberapa faktor,
diantaranya belum tuntasnya penyelesaian atas kasus-kasus yang diduga
pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, tingginya angka pengaduan masyarakat
terkait pelanggaran HAM dalam konflik agraria yang terus berulang setiap tahun,
dan fenomena maraknya intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan
kekerasan di kalangan masyarakat. Selain itu, adalah pentingnya penataan
kelembagaan Komnas HAM supaya menjadi lembaga yang kredibel dalam melayani
publik dan di dalam menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM, khususnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain
memaparkan capaian atas isu strategis tersebut, Laporan Tahunan Komnas HAM 2019
juga menyajikan capaian strategis Komnas HAM dalam menjalankan tugas, fungsi
dan kewenangan dalam mendorong pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,
khususnya melalui program dan kegiatan penelitian dan pengkajian; penyuluhan;
pemantauan dan penyelidikan; dan mediasi hak asasi manusia. Beberapa
diantaranya adalah disusunnya dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP)
tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dan SNP tentang Hak atas
Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Kemudian, penyelenggaraan Festival HAM
2019 di Kabupaten Jember dan Hari HAM 2019 yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI
KH. Ma’ruf Amin. Lantas Pemantauan atas Peristiwa Rasisme di Surabaya dan
Papua, dan Semiloka “20 Tahun Fungsi Mediasi HAM” yang dihadiri oleh Wakil
Presiden RI ke 10 dan 12, HM. Jusuf Kalla. Selain pelaksanaan fungsi yang
diemban oleh Subkomisi, dalam hal ini Subkomisi Pemajuan HAM dan Subkomisi
Penegakan HAM, untuk peristiwa dan isu yang sifatnya sistemik dan strategis,
Sidang Paripurna Komnas HAM membentuk berbagai tim, dimana hasil kerjanya juga
disajikan dalam Laporan Tahunan 2019 ini. Tim tersebut diantaranya adalah Tim
Pemantauan Pemilu Serentak 2019, Tim Pencari Fakta Peristiwa 21-23 Mei 2019,
dan Tim Pencari Fakta Peristiwa 24-30 September 2019. Selain itu, juga
disajikan laporan Tim Penyelidikan Pro-Yustisia sebagai mandat dari UU tentang
Pengadilan HAM. Capaian atas langkah dan prorgram pembenahan kelembagaan Komnas
HAM juga disajikan melalui laporan Sekretariat Jenderal yang memberikan layanan
administrasi kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi, yang diwakili oleh Biro
Umum dan Biro Renkwaskes. Demikian pula halnya disampaikan laporan capaian
kinerja 6 (enam) kantor perwakilan Komnas HAM di daerah, dengan tantangan dan
dinamikanya masing-masing dalam memajukan dan menegakkan HAM di daerah. Komnas
HAM berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat langsung maupun
tidak langsung dalam terlaksananya berbagai program sebagai pelaksanaan fungsi
dan kewenangan Komnas HAM, termasuk kepada masyarakat khususnya yang mengadukan
permasalahannya ke Komnas HAM, kalangan korban pelanggaran HAM,
Kementerian/Lembaga, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, media,
organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, dan sebagainya. Tidak
lupa juga diucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam
penyusunan Laporan Tahunan 2019 ini dari awal hingga akhir, baik secara
langsung maupun tidak langsung, sebagai ikhtiar sekaligus bentuk
pertanggungjawaban dan akuntabilitas Komnas HAM kepada publik.