Survey Kepuasan Masyarakat Komnas HAM tahun 2019
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2020
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, definisi dari pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia (HAM). Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut Komnas HAM memberikan pelayanan kepada publik dalam bentuk layanan pengaduan atau konsultasi, layanan mediasi, layanan pemantauan dan penyelidikan, penyebarluasan wawasan HAM, dan layanan perpustakaan.