LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOMNAS HAM TAHUN ANGGARAN 2019

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2020

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 (Perpres No. 29 Tahun 2014) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menyebutkan bahwa setiap entitas Akuntabilitas Kinerja dalam hal ini Kementerian/Lembaga, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan baik bersumber dari rupiah murni (APBN) maupun hibah. Sebagai institusi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM didukung oleh penganggaran dalam bentuk APBN dan hibah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu Komnas HAM memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas kepada publik. Selengkapnya...