Survei Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Komnas HAM
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2020
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang cukup dalam disebabkan oleh perilaku ketidakadilan serta perlakuan diskriminatif atas ras dan etnis, bahasa, agama, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perlakuan ketidakadilan serta diskriminatif tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara) maupun horizontal (dilakukan antar warga negara) dan bahkan sebagian pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Salah satu tugas dan wewenang Komnas HAM adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM melaksanakan survei terkait Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang bekerjasama dengan Litbang Kompas. Survei tersebut dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan responden dari kalangan usia muda, usia menengah atau produktif, usia lanjut dengan proporsi laki-laki dan perempuan serta tingkat pendidikan yang seimbang.
Hasil survei terkait Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu menyatakan bahwa masyarakat memandang penyelesaian kasus HAM masa lalu masih simpang siur dan belum ada penyelesaian yang menjamin rasa keadilan masyarakat. Masyarakat menilai bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu sulit untuk dituntaskan karena sudah terlalu lama dan berhadapan dengan kepentingan politik. Sehingga hasil survei ini dapat dijadikan sebagai cermin bagi pemerintah atas kehendak masyarakat untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Salah satu tugas dan wewenang Komnas HAM adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM melaksanakan survei terkait Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang bekerjasama dengan Litbang Kompas. Survei tersebut dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan responden dari kalangan usia muda, usia menengah atau produktif, usia lanjut dengan proporsi laki-laki dan perempuan serta tingkat pendidikan yang seimbang.
Hasil survei terkait Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu menyatakan bahwa masyarakat memandang penyelesaian kasus HAM masa lalu masih simpang siur dan belum ada penyelesaian yang menjamin rasa keadilan masyarakat. Masyarakat menilai bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu sulit untuk dituntaskan karena sudah terlalu lama dan berhadapan dengan kepentingan politik. Sehingga hasil survei ini dapat dijadikan sebagai cermin bagi pemerintah atas kehendak masyarakat untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.