Laporan Kinerja (LKIP) Biro Perencanaan, Pengawasan dan Kerjasama tahun 2016
- Penulis: Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama
- Penerbit: KOMNAS HAM
- Tahun Terbit: 2017
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan perencanaan yang baik akan memberikan dampak langsung kepada kinerja lembaga yang tercermin dari terealisasinya target output yang sudah direncanakan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik maka setiap pimpinan lembaga sampai dengan pejabat eselon II diwajibkan membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dimana dijabarkan bahwa eselon II menyampaikan LKIP kepada Eselon I dan Eselon I menyampaikan kepada Pimpinan Lembaga. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi untuk mencapai sasaran dalam mencapai tujuan/sasaran strategis suatu instansi. Penyusunan laporan tersebut juga menjadi kewajiban Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja tahunan. LKIP Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerjasama merupakan bahan masukan untuk penyusunan LKIP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2016.
Jakarta 2017
Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama