Laporan Kinerja (LKIP) Komnas HAM Tahun 2016
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah telah dijelaskan bahwa pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Melalui laporan kinerja ini, Komnas HAM menyampaikan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi.
Dalam Laporan Kinerja Komnas HAM 2016 ini, Komnas HAM menyajikan pertanggungjawaban atas Perjanjian Kinerja 2016 yang telah dilakukan. Laporan Kinerja Komnas HAM 2016 merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban kepada public sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Kinerja Komnas HAM selama 2016 bernilai baik, mengingat indikator kinerja Komnas HAM telah memenuhi kriteria SMART dan bersifat outcome, yang merupakan salah satu upaya Komnas HAM untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Akhir kata, semoga Laporan Kinerja Komnas HAM 2016 ini termasuk dalam kategori penilaian yang baik secara kualitas maupun kinerjanya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 27 Februari 2017
Ketua Komnas HAM
Ttd.
Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si