Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM RI dengan Serikat Pengajar HAM tentang Pemajuan dan Penegakan HAM
Kerjasama
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.