Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Daerah perbatasan di Kalimantan Barat perlu mendapatkan atensi khusus dari negara mengingat kondisi geografis, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di sana yang belum sama atau tertinggal dari masyarakat di daerah lainnya. Begitu pula dalam perhelatan pesta demokrasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Masih banyak tantangan yang dihadapi para penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di daerah perbatasan. Salah satunya adalah di Kabupaten Sambas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sambas dan Pon TV pada akhir tahun menyelenggarakan Talk Show dengan
tema “Demokrasi di Ujung Negeri” dengan menghadirkan narasumber dari Kepala
Komnas HAM RI Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, Ketua Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan, Mantan Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Barat (2018 – 2023), Rhamdan, serta Komisoner KPU Sambas,
Aan Sumantri. Talk Show dipimpin Moderator dari Direktur Pon TV,
Mursalin (21/12/2024).
Dalam dialog, Aan Sumantri menyampaikan
capaian dan tantangan penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten
Sambas, khususnya di daerah perbatasan. Mulai dari sosialisasi, pemutakhiran
dan menyusunan Daftat Pemilih Tetap (DPT), hingga distribusi logistik yang
harus mengahadapi medan yang cukup berat. “Dalam melakukan sosialisasi, KPU
Sambas memanfaatkan teknologi informasi dan pendekatan kearifan lokal agar
mudah dipahami serta dengan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya
partisipasi dan menggunakan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada”, jelas Aan.
Komnas HAM RI sendiri fokus kepada
pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan dalam penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada 2024. “Berangkat dari pengaduan masyarakat dan temuan hasil pemantauan
Komnas HAM, kelompok rentan merupakan kelompok yang hak konstitusional dalam
memilih dan dipilih paling banyak terabaikan”, tegas Nelly. Bahkan Komnas HAM
RI saat ini sudah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak
Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang dapat digunakan sebagai
pedoman pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan penyelenggara pemilu
dalam menyelenggarakan pemilu. Kelompok disabilitas, warga binaan, hak atas
kesehatan penyelenggara pemilu, pekerja di sektor perkebunan, dan masyarakat di
perbatasan menjadi atensi dalam pemantauan Pemilu 2024 di Kabupaten Sambas. Dari
pemantauan tersebut diperoleh beberapa temuan di antaranya, pertama, masih
terdapat disparitas data disabilitas penyelenggara pemilu dengan pemerintah
daerah. Kedua, masih banyak pekerja di sektor perkebunan yang belum
dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedia TPS khusus di lokasi
pekerbunan.
Rhamdan menyampaikan beberapa catatan
yang perlu menjadi atensi bagi penyelenggara pemilu ke depannya. “Perlu
kolaborasi antara penyelenggara pemilu khususnya dalam menyajikan data penduduk
yang memiliki hak untuk memilih dan sosialisasi yang berkelanjutan juga menjadi
penting agar partisipasi pemilih dapat terus meningkat”, tambah Rhamdan.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
Barat baru saja menyelesaikan penilaian keterbukaan informasi publik bagi
instansi dan lembaga publik. Lutfi menyampaikan untuk semua penyelenggara
Pemilu (KPU dan Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat
mendapatkan nilai informative di mana dari segi pelayanan dan keterbukaan
informasi publik telah dilakukan dengan baik. “Tidak ada laporan sengketa
informasi terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kalimantan
Barat”, tutur Lutfi.
Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke
depan diharapkan partisipasi pemilih, khususnya kelompok rentan dapat terus
ditingkatkan. Salah satunya dengan kolaborasi pemerintah daerah, penyelenggara
pemilu, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengidentifikasi dan menyajikan
satu data yang akurat sehingga dapat diketahui apa yang menjadi kebutuhan
kelompok rentan sehingga negara dapat melakukan intervensi untuk memenuhi
kebutuhan tersebut agar kelompok rentan setara dengan Warga Negara Indonesia
yang lain dalam hal penggunaan hak pilih dan dipilih.
(NY/LA)