Sekretariat Komnas HAM di Provinsi

Demokrasi di Ujung Negeri Kalbar

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Daerah perbatasan di Kalimantan Barat perlu mendapatkan atensi khusus dari negara mengingat kondisi geografis, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di sana yang belum sama atau tertinggal dari masyarakat di daerah lainnya. Begitu pula dalam perhelatan pesta demokrasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Masih banyak tantangan yang dihadapi para penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di daerah perbatasan. Salah satunya adalah di Kabupaten Sambas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas dan Pon TV pada akhir tahun menyelenggarakan Talk Show dengan tema “Demokrasi di Ujung Negeri” dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan, Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat (2018 – 2023), Rhamdan, serta Komisoner KPU Sambas, Aan Sumantri. Talk Show dipimpin Moderator dari Direktur Pon TV, Mursalin (21/12/2024).

Dalam dialog, Aan Sumantri menyampaikan capaian dan tantangan penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sambas, khususnya di daerah perbatasan. Mulai dari sosialisasi, pemutakhiran dan menyusunan Daftat Pemilih Tetap (DPT), hingga distribusi logistik yang harus mengahadapi medan yang cukup berat. “Dalam melakukan sosialisasi, KPU Sambas memanfaatkan teknologi informasi dan pendekatan kearifan lokal agar mudah dipahami serta dengan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dan menggunakan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada”, jelas Aan.


Komnas HAM RI sendiri fokus kepada pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. “Berangkat dari pengaduan masyarakat dan temuan hasil pemantauan Komnas HAM, kelompok rentan merupakan kelompok yang hak konstitusional dalam memilih dan dipilih paling banyak terabaikan”, tegas Nelly. Bahkan Komnas HAM RI saat ini sudah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang dapat digunakan sebagai pedoman pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu. Kelompok disabilitas, warga binaan, hak atas kesehatan penyelenggara pemilu, pekerja di sektor perkebunan, dan masyarakat di perbatasan menjadi atensi dalam pemantauan Pemilu 2024 di Kabupaten Sambas. Dari pemantauan tersebut diperoleh beberapa temuan di antaranya, pertama, masih terdapat disparitas data disabilitas penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah. Kedua, masih banyak pekerja di sektor perkebunan yang belum dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedia TPS khusus di lokasi pekerbunan.

Rhamdan menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi atensi bagi penyelenggara pemilu ke depannya. “Perlu kolaborasi antara penyelenggara pemilu khususnya dalam menyajikan data penduduk yang memiliki hak untuk memilih dan sosialisasi yang berkelanjutan juga menjadi penting agar partisipasi pemilih dapat terus meningkat”, tambah Rhamdan.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat baru saja menyelesaikan penilaian keterbukaan informasi publik bagi instansi dan lembaga publik. Lutfi menyampaikan untuk semua penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) di tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mendapatkan nilai informative di mana dari segi pelayanan dan keterbukaan informasi publik telah dilakukan dengan baik. “Tidak ada laporan sengketa informasi terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kalimantan Barat”, tutur Lutfi.

Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan diharapkan partisipasi pemilih, khususnya kelompok rentan dapat terus ditingkatkan. Salah satunya dengan kolaborasi pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengidentifikasi dan menyajikan satu data yang akurat sehingga dapat diketahui apa yang menjadi kebutuhan kelompok rentan sehingga negara dapat melakukan intervensi untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar kelompok rentan setara dengan Warga Negara Indonesia yang lain dalam hal penggunaan hak pilih dan dipilih.

(NY/LA)