Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menindak lanjuti pengaduan dari Masyarakat Desa Watutau Kec. Lore Peore, Kab. Poso, yang didampingi oleh Koalisi Kawal Pekurehua terdiri dari Solidaritas Perempuan, Walhi, dan Simpul Layanan Partisipatif Sulawesi Tengah terhadap Bank Tanah Kabupaten Poso, yang dalam laporannya tersebut disampaikan bahwa saat ini situasi masyarakat desa Watutau yang semakin terdesak untuk melakukan penolakan atas hadirnya Badan Bank Tanah yang telah mematok lahan Ex. HGU PT Sandabi Indah Lestari, dimana masyarakat telah lama mengelolah lahan tersebut, hal ini memicu kemarahan warga yang dianggap tidak sesuai prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat dan perempuan di desa Watutau
Untuk menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat Desa Watutau tersebut maka Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, pada tanggal 20 sd 23 Agustus 2024, menugaskan tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Hidar, SH, Kasubag Umum Edy Sutichno, SH dan 2 staf pelaksana melakukan Pemantauan langsung di Desa Watutau guna untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
Selain
melakukan Pertemuan langsung kepada dengan Camat, Kepala Desa dan warga
masyarakat Watutau, Tim Komnas HAM Rl Perwakilan Sulawesi Tengah mengadakan
kunjungan pada Kantor Badan Bank Tanah Kabupaten Poso yang langsung diterima oleh Kepala Badan Bank Tanah kabupaten Poso
Mahendra Wahyu beserta jajarannya, dan Polres Kabupaten Poso yang juga
diterima langsung oleh Kapolres Poso
AKBP Arthur Sameaputty guna permintaan keterangan terkait aduan yang
disampaikan oleh warga Watutau.
Dari
keterangan yang terima bahwa benar telah terjadi masalah dengan warga Watutau, warga telah melakukan pengrusakan terhadap
plang atau tanda batas yang sudah di pasang oleh Badan Bank Tanah, sehingga melaporkan
hal ini ke Polres Kabupaten Poso, dari
laporan tersebut beberapa warga menerima Surat Pemanggilan untuk dimintai
keterangan, menurut Mahendra bahwa tanah Ex HGU PT. Sandabi Indah Lestari (SIL)
yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah yang diklaim sebagai tanah adat oleh
masyarakat warga Desa Watutau telah banyak diperjual belikan dan dikuasai oleh
pihak lain di luar warga Desa Watutau.
Berdasarkan
temuan yang diperoleh dilapangan, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong
kepada Badan Bank Tanah yang diberikan kewenangan khusus
untuk menjamin ketersediaan tanah khususnya
kepada masyarakat yang ada di wilayah HPL Badan Bank Tanah, dan kepada pihak Polres Poso untuk
menghentikan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Watutau sambil menunggu
tindak lanjut penanganan kasus yang dilakukan oleh Komnas HAM Perwakilan
Sulawesi Tengah guna menghindari bentuk pelanggaran HAM serta mengembangkan
kondisi yang kondusif.
Komnas HAM
Perwakilan Sulawesi Tengah juga Meminta kepada Pendamping masyarakat Desa Watutau untuk memetakan subjek dan objek lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan sehingga nantinya lokasi-lokasi prioritas yang telah di
petakan menjadi alat negosiasi bersama Badan Bank Tanah dan Pemkab Poso.