Kantor Perwakilan

Konflik Lahan Antara Masyarakat Desa Watutau dengan Badan Bank Tanah Kabupaten Poso

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menindak lanjuti pengaduan dari Masyarakat Desa Watutau Kec. Lore Peore, Kab. Poso, yang didampingi oleh Koalisi Kawal Pekurehua terdiri dari Solidaritas Perempuan, Walhi, dan Simpul Layanan Partisipatif Sulawesi Tengah terhadap Bank Tanah Kabupaten Poso, yang dalam laporannya tersebut disampaikan bahwa saat ini situasi masyarakat desa Watutau yang semakin terdesak untuk melakukan penolakan atas hadirnya Badan Bank Tanah yang telah mematok lahan Ex. HGU PT Sandabi Indah Lestari, dimana masyarakat telah lama mengelolah lahan tersebut, hal ini  memicu kemarahan warga yang dianggap tidak sesuai prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat dan perempuan di desa Watutau 

Untuk menindaklanjuti pengaduan dari  Masyarakat Desa Watutau tersebut maka Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah,  pada tanggal 20 sd 23 Agustus 2024,  menugaskan tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Hidar, SH, Kasubag Umum Edy Sutichno, SH  dan 2 staf pelaksana melakukan Pemantauan langsung  di Desa Watutau guna untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.

Selain melakukan Pertemuan langsung kepada dengan Camat, Kepala Desa dan warga masyarakat Watutau, Tim Komnas HAM Rl Perwakilan Sulawesi Tengah mengadakan kunjungan pada Kantor Badan Bank Tanah Kabupaten Poso  yang langsung diterima oleh Kepala Badan Bank Tanah kabupaten Poso Mahendra Wahyu beserta jajarannya, dan Polres Kabupaten Poso yang juga diterima langsung oleh Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty guna permintaan keterangan terkait aduan yang disampaikan oleh warga Watutau.  

Dari keterangan yang terima bahwa benar telah terjadi masalah dengan warga Watutau,  warga telah melakukan pengrusakan terhadap plang atau tanda batas yang sudah di pasang oleh Badan Bank Tanah, sehingga melaporkan hal ini ke Polres Kabupaten Poso,  dari laporan tersebut beberapa warga menerima Surat Pemanggilan untuk dimintai keterangan, menurut Mahendra bahwa tanah Ex HGU PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang masuk dalam HPL Badan Bank Tanah yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat warga Desa Watutau telah banyak diperjual belikan dan dikuasai oleh pihak lain di luar warga Desa Watutau.

Berdasarkan temuan yang diperoleh dilapangan, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong kepada Badan Bank Tanah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah khususnya kepada masyarakat yang ada di wilayah HPL Badan Bank Tanah, dan kepada pihak Polres Poso untuk menghentikan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Watutau sambil menunggu tindak lanjut penanganan kasus yang dilakukan oleh Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah guna menghindari bentuk pelanggaran HAM serta mengembangkan kondisi yang kondusif.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah juga Meminta kepada Pendamping masyarakat Desa Watutau untuk memetakan subjek dan objek lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan sehingga nantinya lokasi-lokasi prioritas yang telah di petakan menjadi alat negosiasi bersama Badan Bank Tanah dan Pemkab Poso.