Kantor Perwakilan

Terkait Dugaan Terjadinya Pelanggaran HAM Atas Aktivitas Pertambangan PT Keinz Ventura di Dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menindak lanjuti pengaduan dari Asosiasi Untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah terhadap  Perusahaan pertambangan Nickel PT Keinz, dimana situasi dan kondisi masyarakat sebelum kehadiran dan adanya aktivitas perusahaan pertambangan  pada saat itu warga yang bertempat tinggal dibantaran sungai dan warga yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi dusun lV Desa Molino merasakan suasana lingkungan yang masih asri dan air sungai dusun lV Desa Molino sangat jernih serta yang paling terpenting  yakni sekalipun hujan mengguyur dengan deras tidak mengakibatkan banjir sehingga tidak merasa khawatir dan membahayakan masyarakat sekitar.

Namun sejak perusahaan-perusahaan ektraktif pertambangan beroperasi di gunung berdekatan dengan sungai, seperti PT. Keinz Ventura terindikasi mengakibatkan ancaman keselamatan bagi warga yang ada di wilayah tersebut, khususnya di daerah peyangga dan dibantaran sungai dusun lV Desa Molino Kecamatan Petasia Tim aktifitas pertambangan Nickel PT. Keinz Ventura yang beroperasi kurang lebih 2 (dua) tahun di Desa Malino Kec.Petasia Kab. Morowali. Pada tahun 2019 PT Keinz Ventura mulai beroperasi melakukan pembukaan  lahan, perlahan dampak lingkungan dan bencana alam mulai dirasakan oleh masyarakat dusun IV Desa Molino. Masyarakat yang hidup di bantaran sungai selalu dihantui dengan datangnya banjir disertai lumpur dan kayu gelondongan yang membahayakan mereka. 

Pada tanggal 17 Desember 2023 terjadi banjir lumpur disertai kayu gelondongan disungai dusun IV Desa Molino yang melintasi bahu jalan tran sulawesi Desa Molino, sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan yang hendak melintas karena arus banjir lumpur begitu deras. Pada tanggal 24 Desember 2023 kembali terjadi banjir lumpur dan semakin meluas hingga ke areal pekarangan belakang rumah dan mengakibatkan matinya tanaman masyarakat. Terdapat salah satu warga atas nama Jafar yang menjadi korban terjangan banjir, rumahnya terendam lumpur dan material batu dan mengakibatkan rumah bagian bawahnya tidak bias lagi ditempati. Terdapat  pula warga atas nama Suriadi yang menjadi korban terjangan banjir,  Rumah beserta tanamanya dikebun rusak karena rendaman lumpur.

Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara cenderung melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melindungi HAM atas lingkungan hidup  yang baik dan sehat, sehingga harus mengevaluasi KLHS sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bertanggungjawab atas peristiwa yang dialami oleh warga, termasuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berdampak pada warga atau pengadu.

Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara harus melakukan audit lingkungan hidup secara komprehensif sebagaimana mandate Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk menindaklanjuti pengaduan dari  Asosiasi Untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah tersebut maka Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah,  pada tanggal 29 Januari sampai dengan 1 Februari 2024,  sebagai tim Pembantaua adalah Subkoordinator Penegakan HAM yakni Bapak Hidar, SH, Ahmad, SH (Pemantau Aktivitas HAM) dan Indra Facrozi, SH (Analis Pelaggaran HAM), melakukan  Pemantauan/investigasi langsung  di Dusun IV Desa Molino mengadakan kunjungan ke warga di Dusun IV Desa Malino, guna untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait aktivitas pertambangan PT. Keinz Ventura dan dampak yang dirasakan oleh warga.  

Selain melakukan investigasi/pemantauan langsung kepada warga yang berdampak, Tim Komnas HAM Rl Perwakilan Sulawesi Tengah mengadakan kunjungan pada PT. Kantor Operasional PT. Keinz Ventura yang langsung diterima oleh Manager Eksternal dan bagian Kehumasan, guna permintaan keteragan terkait aduan yang disampaikan oleh warga, dari keterangannya benar telah terjadi terjadi banjir lumpur disertai kayu gelondongan, PT. Keinz Ventura sudah melakukan upaya untuk me-normalisasi Sungai yang terkena dampak dari banjir bandang salah satunya upaya perluasan fungsi Sungai yang diperuntukan untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan yang akan berdampak pada lingkungan sekitar bantaran Sungai, serta bersedia mengganti rugi kerusakan pada bangunan dan merelokasi rumah yang terdampak dengan catatan agar pemilik rumah terdampak memilik alas hak tanah yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara.

Berdasarkan temuan yang diperoleh dilapangan, Tim menyimpulkan Bahwa aktivitas PT.Keinz Ventura terindikasi melakukan kelalaian pada perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha yang dimilikinya sesuai Pasal 82 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan temuan  tersebut Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak agar PT. Keinz Ventura melakuk ananalisis secara kompherensif