Komnas
HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menindak lanjuti pengaduan dari Asosiasi Untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah terhadap
Perusahaan pertambangan Nickel PT Keinz, dimana situasi dan kondisi masyarakat
sebelum kehadiran dan adanya aktivitas perusahaan pertambangan pada saat
itu warga yang bertempat tinggal dibantaran sungai dan warga yang berdomisili
di Jalan Trans Sulawesi dusun lV Desa Molino merasakan suasana lingkungan yang
masih asri dan air sungai dusun lV Desa Molino sangat jernih serta yang paling
terpenting yakni sekalipun hujan mengguyur dengan deras
tidak mengakibatkan banjir sehingga tidak merasa khawatir dan membahayakan
masyarakat sekitar.
Namun sejak perusahaan-perusahaan ektraktif pertambangan beroperasi di gunung berdekatan dengan sungai, seperti PT. Keinz Ventura terindikasi mengakibatkan ancaman keselamatan bagi warga yang ada di wilayah tersebut, khususnya di daerah peyangga dan dibantaran sungai dusun lV Desa Molino Kecamatan Petasia Tim aktifitas pertambangan Nickel PT. Keinz Ventura yang beroperasi kurang lebih 2 (dua) tahun di Desa Malino Kec.Petasia Kab. Morowali. Pada tahun 2019 PT Keinz Ventura mulai beroperasi melakukan pembukaan lahan, perlahan dampak lingkungan dan bencana alam mulai dirasakan oleh masyarakat dusun IV Desa Molino. Masyarakat yang hidup di bantaran sungai selalu dihantui dengan datangnya banjir disertai lumpur dan kayu gelondongan yang membahayakan mereka.
Pada tanggal 17 Desember 2023 terjadi banjir lumpur disertai kayu gelondongan disungai dusun IV Desa Molino yang melintasi bahu jalan tran sulawesi Desa Molino, sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan yang hendak melintas karena arus banjir lumpur begitu deras. Pada tanggal 24 Desember 2023 kembali terjadi banjir lumpur dan semakin meluas hingga ke areal pekarangan belakang rumah dan mengakibatkan matinya tanaman masyarakat. Terdapat salah satu warga atas nama Jafar yang menjadi korban terjangan banjir, rumahnya terendam lumpur dan material batu dan mengakibatkan rumah bagian bawahnya tidak bias lagi ditempati. Terdapat pula warga atas nama Suriadi yang menjadi korban terjangan banjir, Rumah beserta tanamanya dikebun rusak karena rendaman lumpur.
Negara
dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara cenderung melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melindungi HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus mengevaluasi KLHS sebagaimana
Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009
TentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta bertanggungjawab atas peristiwa yang dialami oleh
warga, termasuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berdampak pada
warga atau pengadu.
Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara harus melakukan audit lingkungan hidup secara komprehensif sebagaimana mandate Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk menindaklanjuti pengaduan dari Asosiasi Untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah tersebut maka Komnas HAM Perwakilan Sulawesi
Tengah, pada tanggal 29 Januari sampai
dengan 1 Februari 2024, sebagai tim Pembantaua
adalah Subkoordinator Penegakan HAM yakni Bapak Hidar, SH, Ahmad, SH (Pemantau Aktivitas HAM) dan Indra
Facrozi, SH (Analis Pelaggaran HAM), melakukan
Pemantauan/investigasi langsung di
Dusun IV Desa Molino mengadakan
kunjungan ke warga di Dusun IV Desa Malino, guna untuk mendapatkan
informasi dan keterangan terkait aktivitas pertambangan PT. Keinz Ventura dan
dampak yang dirasakan oleh warga.
Selain melakukan investigasi/pemantauan langsung kepada
warga yang berdampak, Tim Komnas HAM Rl Perwakilan Sulawesi Tengah
mengadakan kunjungan pada PT. Kantor Operasional PT. Keinz Ventura yang langsung
diterima oleh Manager Eksternal dan bagian Kehumasan, guna permintaan keteragan terkait aduan yang disampaikan
oleh warga, dari keterangannya benar telah terjadi terjadi
banjir lumpur disertai kayu gelondongan, PT.
Keinz Ventura sudah melakukan upaya untuk me-normalisasi Sungai yang terkena
dampak dari banjir bandang salah satunya upaya perluasan fungsi Sungai yang
diperuntukan untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan yang akan berdampak
pada lingkungan sekitar bantaran Sungai,
serta bersedia mengganti rugi kerusakan pada bangunan dan
merelokasi rumah yang terdampak dengan catatan agar pemilik rumah terdampak
memilik alas hak tanah yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara.
Berdasarkan temuan yang diperoleh dilapangan, Tim menyimpulkan Bahwa aktivitas PT.Keinz Ventura terindikasi melakukan kelalaian pada perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha yang dimilikinya sesuai Pasal 82 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Cipta Kerja yang mengubah pasal
82 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Berdasarkan temuan tersebut Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak agar PT. Keinz Ventura melakuk ananalisis secara kompherensif