Kantor Perwakilan

Diseminasi SNP Pembela HAM untuk Jurnalis Jayapura: Jurnalis Bagian dari Pembela HAM

Jayapura - Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua menggelar diskusi publik yang bertajuk "Kebebasan Pers dan Pilkada, Teror terhadap Media Jubi Menjelang Pilkada Serentak di Provinsi Papua: Siapa dan Mengapa?" bertempat di Kantor Redaksi Jubi, pada Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini digelar dalam rangka mendiseminasikan Standar, Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM No. 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM ini dihadiri oleh pimpinan media di Jayapura, jurnalis serta jajaran Polres Kota Jayapura. 

Mengawali kegiatan, Ketua Tim Kerja Penegakan dan Pemajuan HAM Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Melchior Weruin  memaparkan SNP Pembela HAM. Melchior menyampaikan bahwa dalam perspektif HAM, para jurnalis merupakan bagian dari pekerja HAM atau pembela HAM yang menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan mewakili kepentingan publik. Karena aktivitas pembelaan yang dilakukan, Pembela HAM rentan mengalami ancaman, serangan dan kekerasan dari negara (Pemerintah) maupun aktor non negara (korporasi, dan lain-lain).
 
"Pembela HAM berhak atas jaminan pelindungan yang lebih khusus daripada masyarakat pada umumnya. Selain dalam berbagai instrumen HAM internasional, Pembela HAM di Indonesia mendapatkan jaminan pelindungan berdasarkan undang – undang. Selain itu juga Komnas HAM juga berwenang dalam mengupayakan perlindungan dan penegakan hak pembela HAM apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dari Pembela HAM termasuk jurnalis," jelas Melchior.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey juga menyampaikan pemaparan tentang perlindungan jurnalis dalam perspektif HAM. "Perlindungan kepada media dan jurnalis menguatkan pemajuan, promosi dan penegakan HAM karena media adalah perwakilan publik yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Frits.

Frits juga menyampaikan bahwa teror bom di Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024 lalu telah melegitimasi kekerasan menjelang Pilkada dan merupakan bentuk pengancaman terhadap kebebasan pers yang berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang demokratis. 

Sementara itu, Ketua AJI Papua Lucky Ireew yang menjadi narasumber dalam sesi diskusi memaparkan materi tentang kebebasan pers dan menjadi Jurnalis yang bertanggung jawab. Lucky menjelaskan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. Jurnalis mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang melekat padanya. Kebebasan pers melindungi HAM yakni kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan mendapatkan informasi termasuk kepada kelompok marginal atau rentan. 
"Pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang  akurat, objektif  dan adil. kebebasan pers sering dicederai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis seperti intimidasi melalui  kekerasan fisik, penghalangan aktivitas jurnalistik, kriminalisasi dan serangan siber. Dalam konteks Pilkada, jurnalis mempunyai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar (netral) dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik calon tertentu apalagi terlibat dalam partai politik, jika ada keterlibatan harus mengundurkan diri dari segala aktifitas jurnalisme," jelas Lucky.

Dalam diskusi ini turut hadir pula sebagai narasumber Kepala Kepolisian Resort Kota (Kaporesta) Jayapura Kompol Viktor Makbon yang menjelaskan tentang penanganan hukum atas kasus teror bom di Kantor Jubi, dimana pihaknya masih bekerja mendalami bukti dan keterangan.

Tim diseminasi yang hadir dalam diskusi terdiri dari M. Ridwan Herdika, Livand Breemer, Naomi Nasadit dan Seluruh staf Komnas HAM Perwakilan Papua.  (JT/AAP/BA)