Banda Aceh-Diseminasi Sekolah
Ramah HAM di Aceh kembali digelar oleh Komnas HAM Aceh di Kantor Komnas HAM
Aceh, kali ini diseminasi tersebut diperuntukkan untuk lingkup Dinas Pendidikan
Dayah Kota Banda Aceh (Sesi II) pada 29 Oktober 2024 dan Dinas Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Besar (Sesi III) pada 30 Oktober 2024. Hal ini mengingat,
Provinsi Aceh memiliki kekhususan dibandingkan provinsi lainnya dalam hal
syariat, sehingga selain sekolah-sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan, Komnas
HAM Aceh juga menganggap penting untuk memberikan diseminasi tentang HAM dan
Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) kepada lingkup Dinas Pendidikan Dayah di Aceh,
terutama Banda Aceh dan Aceh Besar yang merupakan wilayah terdekat. Sebelumnya,
pada 30 September 2024, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan Diseminasi Sekolah
Ramah HAM di Aceh (Sesi I) yang diperuntukkan bagi lingkup Dinas Pendidikan di
Aceh.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dinas
Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Besar menyambut baik Program SRHAM yang digagas Komnas HAM RI dalam rangka
menjalankan fungsi pemajuan HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut. SRHAM
adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai
prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai
atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman
serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut.
Para peserta kegiatan baik pada
Diseminasi SRHAM Sesi II maupun Sesi III sangat antusias dan aktif mengikuti
kegiatan. Peserta Diseminasi SRHAM (Sesi II) pada 29 Oktober 2024 diikuti oleh
15 Peserta, yaitu perwakilan dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh (1 orang); Dinas
Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh (1 orang); Pesantren Modern Babun Najjah Banda
Aceh (2 orang); YPI Dayah Mabdaul ‘Ulum Al Aziziyah Banda Aceh (2 orang); Dayah
Modern Darul ‘Ulum YPUI Banda Aceh (2 orang); Dayah Madinatul Fata Banda Aceh
(2 orang); Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh (2 orang); dan Dayah Al-Fathani
Darussalam Banda Aceh (2 orang).
Pada Sesi II ini, materi diseminasi disampaikan oleh Kepala Kantor Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama yang sebelumnya telah membuka kegiatan tersebut. Sepriady kemudian menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta pengalaman dari peserta kegiatan yang kerap kali terjadi di lingkungan dayah/pesantren yang intensitas pertemuannya lebih lama dibandingkan dengan sekolah non boarding lainnya. Salah satu peserta mengungkapkan dayah/pesantren. Hal ini disebabkan karena penerapan aturan tersebut sering dianggap sebagai pelanggaran HAM baik bagi santri/santriwati maupun orang tua/wali, misalnya pemotongan rambut maupun hukuman membersihkan bak tempat berwudhu.
Menanggapi hal tersebut, Sepriady menyampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pemahaman yang salah dari santri/santriwati maupun orang tua/wali mengenai definisi HAM dan pelanggaran HAM. Penerapan aturan pendisiplinan di dayah/pesantren juga diperbolehkan selama masih dalam batas wajar dan bukan merupakan tindak pidana. Hukuman yang bersifat fisik tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, aturan-aturan sekolah tersebut harus disosialisasikan kepada orang tua/wali ketika masa penerimaan siswa baru.
Pada 30 Oktober 2024, Diseminasi Sekolah Ramah HAM di Aceh (Sesi III) kembali dilaksanakan dengan menargetkan lingkup Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun peserta yang hadir berjumlah 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri dari Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar (1 orang); Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa (2 orang); LPI Dayah Madani Al-Aziziyah (2 orang); Dayah Darul Aman (2 orang; Dayah Asaasun Najaah (2 orang); Pesantren Modern Al-Falah Abu Lam U (2 orang); dan Pesantren Ma’had Daarut Tahfidzh Al Ikhlas (2 orang); Pesantren Imam Syafi’I (2 orang).
Diseminasi SRHAM (Sesi III) ini
dibuka oleh Kepala Kantor Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, dan materi paparan
disampaikan oleh Kasubbag Umum, Cut Ernawati. Pertanyaan-pertanyaan dan
permasalahan yang diungkapkan tidak jauh berbeda dengan Diseminasi SRHAM
sebelumnya, antara lain mengenai ketakutan para guru dalam menerapkan aturan
dan pertanyaan mengenai apakah HAM hanya diperuntukkan untuk siswa/i saja,
tidak untuk guru. Kekhawatiran tersebut kemudian ditanggapi oleh Sepriady dan
Cut Erna yang memberikan pemahaman bahwa HAM adalah hak yang dimiliki setiap
orang, tanpa terkecuali.
Dari banyaknya permasalahan di
sekolah/dayah/pesantren tersebut, Program SRHAM ini
diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di sekolah yang
kompleks dan multi dimensi
serta meminimalisir terjadinya
pelanggaran HAM di sekolah seperti kasus-kasus perundungan, kekerasan seksual
maupun intoleransi yang kerap dilaporkan.
Para peserta diseminasi juga berharap
kegiatan diseminasi seperti ini lebih
sering diadakan baik untuk pimpinan dayah, kepala madrasah, guru,
santri/santriwati maupun target grup lainnya, agar makin meningkat dan
tersebarnya pemahaman tentang HAM, Pelanggaran HAM, SRHAM, dan
Bullying/Perundungan.
Harapan dari para peserta tersebut
disambut baik oleh Komnas HAM, dengan menyatakan bahwa Komnas HAM
bersedia menjadi narasumber atau dilibatkan
dalam kegiatan atau sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh
baik provinsi maupun kabupaten/kota dan madrasah-madrasah apabila dibutuhkan
dalam memberikan materi mengenai HAM, SRHAM, dan Bullying/Perundungan.
“Komnas HAM juga dapat mengadakan Diseminasi SRHAM ke dayah/pesantren atau Madrasah dan menyebarluaskan wawasan tentang HAM kepada pendidik maupun peserta didik, baik melalui apel pagi ataupun pada kegiatan MPLS dan belajar mengajar. Dalam bahasa Aceh kita bisa menyebutnya Saweu Dayah (Mengunjungi Dayah/Pesantren)” ungkap Sepriady dalam closing statement-nya. (SML/YU)