Bagian Pendidikan dan
Penyuluhan Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
mengadakan Pelatihan Sekolah Ramah HAM (SRHAM) bagi Guru Tingkat SMA di Kota
Pontianak.
Pelatihan dilaksanakan pada 05-07 November 2024 bertempat di Hotel Haris Pontianak dan diikuti oleh 37 guru baik guru PPKN dan guru Bimbingan Konseling dari 37 sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak. Program pelatihan ini diselenggarakan selain untuk melaksanakan fungsi Pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM, juga dalam rangka menindaklanjuti MoU antara Komnas HAM RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memajukan HAM. Kegiatan diawali dengan sambutan dan laporan dari Nelly Yusnita selaku Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dan selanjutnya acara tersebut dibuka oleh Rita Hastarita, S. Sos, M. Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
“SRHAM adalah
sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam prinsip-prinsip inti
pengelolaan sekolah untuk menghapus
pelanggaran HAM di sekolah, seperti perundungan, kekerasan seksual, dan
lain-lain”, jelas Nelly Yusnita. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus
berupaya memenuhi hak atas Pendidikan bagi siswa, dengan menambah jumlah SMA/SMK
di kabupaten/kota, memastikan hambatan siswa untuk melanjutkan pendidikan bisa
diatasi baik melalui sekolah formal maupun non formal sehingga tidak ada anak
yang harus putus sekolah karena tidak tersedia sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Barat juga sedang mempersiapkan agar di tahun 2025 SMA di
Kalimatan Barat menjadi sekolah inklusi”, ujar Rita Hastarita.
Narasumber yang hadir adalah Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Ketua HIMPSI Kalbar, dan UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center Kota Pontianak.
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan, orientasi belajar, dan pre-test. Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman para peserta terkait HAM sebelum pelatihan. Pelatihan dikemas melalui diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber termasuk juga dengan para fasilitator Komnas HAM RI. Materi yang diberikan dimulai dari HAM dasar hingga penajaman indikator SRHAM dalam konteks hak atas pendidikan. Peserta juga diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan siswa dan orang tua murid.
Begitupula
dengan kesempatan dalam mendapatkan pelatihan dan pembelajaran dalam penanganan
siswa yang bermasalah diharapkan dapat juga diberikan kepada guru mata
pelajaran dan walikelas karena biasanya guru-guru tersebut yang pertama
berhadapan dengan siswa yang bermasalah. Permasalahan yang masih sering muncul
adalah adanya perundungan, dan juga kesulitan para guru Sekolah Luar Biasa yang
siswanya beranjak remaja. Perlu ditekankan bahwa tidak hanya guru yang
berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan sekolah yang ramah HAM, namun
juga perlu dibangun komunikasi antara guru dengan orang tua murid.
Kegiatan pelatihan SRHAM diakhiri dengan pemaparan rencana tindak lanjut para peserta dan post-test. Tujuannya adalah agar tersusunnya action plan setelah pelatihan dan adanya analisa perubahan pengetahuan dan kemampuan peserta pasca pelatihan. (LA)