Kantor Perwakilan

Pembekalan Perspektif HAM bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen

Banda Aceh - Kantor Komnas HAM Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Diseminasi HAM bagi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Bireuen, Aceh (3/10/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 orang pejabat administrator dan dilaksanakan di Aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen. Diseminasi HAM yang dikemas melalui pembekalan bagi pejabat Pemkab Bireuen tersebut diawali dengan laporan ketua panitia Cut Ernawati. Selanjutnya acara dibuka oleh Pj. Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi serta penyampaian materi oleh Kepala Kantor Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri.

Dalam kesempatan tersebut, Sepriady menyampaikan bahwa Komnas HAM RI merupakan lembaga negara yang salah satu fungsinya melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kegiatan penyuluhan/diseminasi HAM bagi pejabat administrator di lingkup Pemkab Bireuen bertujuan mendukung capaian sasaran strategis Komnas HAM yaitu meningkatkan peraturan perundang-undangan yang sejalan atau berkesesuaian dengan HAM dan mendorong kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di masyarakat dimana dalam pencapaiannya memerlukan pelaksanaan penyebarluasan wawasan HAM, memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai HAM, memberikan saran dan masukan terhadap peraturan perundangan maupun kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah Aceh.

Selain itu, kegiatan diseminasi ini bertujuan agar aparatur Pemkab Bireuen dapat memahami, mengintegrasikan, dan mengarusutamakan nilai-nilai HAM dalam setiap agenda pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bireuen. Meningkatnya pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar HAM dan instrumen nasional/internasional HAM akan mendorong kesadaran Pemkab Bireuen sebagai representasi penyelenggara negara untuk terlibat aktif mendorong terciptanya penghormatan terhadap HAM sehingga produk pembangunan dan pelayanan publik yang dihasilkan termasuk peraturan perundang-undangan sejalan atau berkesesuaian dengan HAM. Selama ini, tidak sedikit dari unsur penyelenggara negara yang secara langsung merasa dihadapkan pada kekhawatiran terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk itu peningkatkan pemahaman HAM bagi seluruh penyelenggara negara diharapkan akan meningkatan pelayanan publik bagi warga negara yang berbasis pada prinsip-prinsip HAM.

Sepriady menambahkan bahwa kewajiban penyusunan dan implementasi kebijakan publik penyelenggara negara harus memahami prinsip-prinsip HAM sehingga output kebijakan yang dihasilkan setidaknya terdapat keberpihakan khususnya kepada kelompok rentan karena dalam salah satu perspektif HAM dan hukum, entitas kelompok yang rentan membutuhkan perhatian yang bersifat afirmatif. Oleh karena itu, seluruh instrumen HAM dan hukum harus disusun dan dilaksanakan dengan objektif dan afirmatif untuk kepentingan perlindungan HAM dan termasuk di dalamnya hak-hak kelompok rentan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri menyampaikan mengenai update situasi dan praktik baik yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Bireuen dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dibidang kebijakan dan regulasi. Dalam paparannya tersebut, beliau menjelaskan bahwa saat ini terdapat perkembangan signifikan dalam proses penyusunan kebijakan (regulasi) yang mengharuskan uji dampak  ketersinggungan dengan nilai dan prinsip HAM, meskipun hal tersebut dilakukan saat proses harmonisasi peraturan yang melibatkan kementerian terkait. Untuk itu Pemkab Bireuen berharap agar Komnas HAM dapat terus memberikan pembekalan dan pemantapan pemahaman nilai dan prisip HAM sehingga setiap penjabat dan instansi terkait nantinya dapat melakukan penyusunan kebijakan yang mengedepankan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.


Di akhir kegiatan, Sepriady menyampaikan bahwa diseminasi ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kantor Komnas HAM Aceh dan Pemkab Bireuen sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dan diskusi serta koordinasi bersama, baik yang terlaksana secara khusus (ketika pelaksanaan fungsi pemantauan dan mediasi Komnas HAM) maupun pertemuan-pertemuan koordinasi lainnya. Untuk itu diharapkan kerja sama dibidang pemajuan HAM antara Kantor Komnas HAM Aceh dan Pemkab Bireuen dapat ditingkatkan melalui kegiatan penyebarluasan perspektif HAM yang lebih spesifik (tematik) dengan menggunakan 13 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang telah disusun oleh Komnas HAM. 

Untuk tahap awal, SNP yang dapat disosialisasikan kepada Pemkab Bireuen, antara lain: SNP Nomor 2 tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; SNP Nomor 3 tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; SNP Nomor 4 tentang Hak Atas Kesehatan; SNP Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; SNP Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan SDA; SNP Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan; SNP Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat; SNP Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak; SNP Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu; dan SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM.

SNP tersebut disusun untuk memberikan panduan dan menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat bagi berbagai pihak, salah satunya bagi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yaitu, untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar norma HAM serta memastikan adanya perlindungan hukum yang adil terhadap warganya dalam pelindungan dan pemenuhan HAM. (EA/YU)