Kantor Perwakilan

Sasar Dunia Pendidikan, Komnas HAM Aceh adakan Diseminasi Sekolah Ramah HAM di Aceh

Banda Aceh - Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) merupakan salah satu program yang digagas oleh Komnas HAM RI dalam rangka menjalankan fungsi pemajuan HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. SRHAM adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut. Program SRHAM ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di sekolah yang kompleks dan multi dimensi serta meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di sekolah seperti kasus-kasus perundungan, kekerasan seksual maupun intoleransi yang kerap dilaporkan.

Mengawali Program SRHAM di Aceh tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sekolah Ramah HAM di Aceh ”Potret, Situasi, dan Solusi” pada tanggal 26 s.d. 27 September 2023, bertempat di Banda Aceh. FGD tersebut dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari lingkup Dinas Pendidikan Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Kepala Sekolah/Madrasah.

Pada 30 September 2024, Komnas HAM Aceh kembali menghidupkan Program SRHAM melalui kegiatan “Diseminasi Sekolah Ramah HAM di Aceh” bertempat di Kantor Komnas HAM Aceh yang diperuntukkan bagi lingkup Dinas Pendidikan di Aceh. Melalui diseminasi ini, ditemukan akar masalah dari terus munculnya beragam bentuk pelanggaran HAM dan apa solusi tepat yang bisa diberikan. Selain itu, para peserta diseminasi diharapkan tidak hanya memahami HAM secara teoritis tetapi juga dapat mengimplementasikan gagasan dan perspektif HAM ke dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada para peserta didik di sekolah masing-masing.

Pada Diseminasi SRHAM (Sesi I) ini, Komnas HAM Aceh menargetkan peserta dalam lingkup Dinas Pendidikan di Aceh. Peserta diseminasi yang hadir berjumlah 15 (lima belas orang) terdiri dari pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Aceh (1 orang), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh (1 orang); Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar (1 orang); serta kepala sekolah dan guru dari  SMAN 2 Banda Aceh (2 orang); SMAN 3 Banda Aceh (2 orang); SMAN 7 Banda Aceh (2 orang); SMPN 7 Banda Aceh (2 orang); SMP Darul Qur’an Aceh, Aceh Besar (2 orang); dan SMP Plus Al-Athiyah, Aceh Besar (2 orang).

Kegiatan diseminasi dibuka oleh Kepala Kantor Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama serta dilanjutkan dengan sesi paparan yang dimoderatori oleh Cut Ernawati. Rangkaian kegiatan sesi kedua yang merupakan acara inti dari diseminasi ini diawali dengan perkenalan dari masing-masing peserta dan Pretest, dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Komnas HAM Aceh, Diskusi/Tanya Jawab, Post Test, Penyerahan Seminar Kit dan Foto Bersama. Materi yang diberikan dalam diseminasi tersebut antara lain mengenai Hak Asasi Manusia (Pengertian HAM, Pelanggaran HAM, Undang-Undang/Peraturan/Konvensi mengenai HAM), Wewenang Komnas HAM, SRHAM, dan Bullying/Perundungan.


Dalam sesi Diskusi/Tanya Jawab, peserta diseminasi aktif mengikuti kegiatan dan memberikan pertanyaan terkait bagaimana solusi mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah dan mencegahnya, serta berbagi pengalaman mengenai permasalahan- permasalahan yang diduga terdapat indikasi pelanggaran HAM. Para peserta juga berharap agar diseminasi atau pelatihan seperti ini dapat lebih sering diadakan, baik untuk kepala sekolah, guru, siswa maupun target grup lainnya sehingga makin meningkat dan tersebarnya pemahaman tentang HAM, Pelanggaran HAM, SRHAM, dan Bullying/Perundungan.

Menanggapi hal tersebut, Sepriady menyatakan, bahwa Kantor Komnas HAM Aceh bersedia menjadi narasumber atau dilibatkan dalam kegiatan atau sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota dan sekolah-sekolah untuk memberikan materi mengenai HAM, SRHAM, maupun Bullying/Perundungan. Komnas HAM juga dapat mengadakan sosialisasi SRHAM ke sekolah-sekolah dan menyebarluaskan wawasan tentang HAM kepada pendidik maupun peserta didik, baik melalui apel pagi ataupun pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan belajar mengajar;

“Nantinya, Diseminasi SRHAM di Aceh ini akan dilanjutkan dengan sesi II, III, dan IV yang menargetkan lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Kepala Madrasah/Dayah dan Guru serta Kepala SD/MI di Aceh”, ungkap Sepriady Utama di akhir kegiatan. (SML/YU)