Banda Aceh – Pada tanggal 20 s.d. 24 November
2023, Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh yang
dipimpin oleh Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama dan terdiri
dari Kasubbag Umum Cut Ernawati, Analis Kebijakan Ahli Muda Mulia Robby
Manurung, Analis Kebijakan Ahli Pertama Eka Azmiyadi, dan Penata Mediasi
Sengketa HAM Ahli Pertama Yacub Ubaidillah melakukan Pengamatan dan Monitoring Bersama
atas Fasilitas, Aksesibilitas Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Idi,
Lapas Kelas IIB Blangkejeren, dan Lapas Kelas IIB Kutacane dilihat dari
perspektif HAM. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengamatan dan monitoring
Lapas/Rutan yang sebelumnya telah dilakukan sebagai tindaklanjut pertemuan
koordinasi Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh dengan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Dalam kegiatan pengamatan dan monitoring Lapas ini, Tim
Komnas HAM Perwakilan Aceh meninjau kondisi bangunan berupa kamar, blok hunian,
klinik/fasilitas kesehatan, dapur, bimbingan kemasyarakatan (bimker), fasilitas
olahraga WBP, fasilitas keagamaan, air bersih, makanan WBP, perpustakaan/ruang
baca, dan kantin, serta berinteraksi langsung dengan para warga binaan di dalam
blok hunian untuk melihat secara langsung kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas.
Rangkaian kegiatan pengamatan dan monitoring ini dimulai pada Selasa, 21 November 2023 di Lapas Idi. Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIB Idi, Irhamuddin beserta Pejabat Struktural Lapas Idi. Di Lapas Idi, Tim Komnas HAM menyoroti kurangnya ketersediaan lahan serta minimnya fasilitas dan sarana prasarana serta kurangnya sumber daya manusia/staff di Lapas Idi.
Tim didampingi Kalapas, Fathorossi meninjau fasilitas di Lapas Kelas IIB Blangkejeren pada Rabu 22 November 2023
Selanjutnya, pengamatan dan monitoring
dilakukan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren pada Rabu 22 November 2023. Di Lapas
Blangkejeren, Tim Komnas HAM, dengan didampingi Kalapas Fathorrosi beserta Jajaran melakukan peninjauan fasilitas dan kondisi
Lapas dan memeriksa proses registrasi dan dan dokumentasi dari para WBP serta
memastikan prosedur dan dan standar yang berlaku diikuti dengan baik. Seperti
Lapas-Lapas lainnya masalah overcrowded dan keterbatasan lahan masih menjadi
permasalahan utama di Lapas Blangkejeren.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh didampingi Kalapas
Kutacane, Chandra Wiharto meninjau kegiatan bimker pada Kamis 24 November 2023
Mengakhiri rangkaian kegiatan dan monitoring ini, Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh melakukan kunjungan ke Lapas IIB Kutacane pada Kamis 23 November 2023. Kalapas, Chandra Wiharto yang didampingi jajarannya menjelaskan permasalahan utama yang dihadapi oleh Lapas Kelas IIB Kutacane, antara lain luas lahan dan bangunan yang sempit, bangunan Lapas terletak di tengah lingkungan masyarakat yang padat dan tembok pembatas yang rendah serta berbatasan langsung dengan perumahan, pertokoan dan perkantoran lainnya.
Dalam kunjungan ketiga Lapas tersebut, Tim juga
menanyakan tentang pendataan warga binaan yang memiliki hak pilih dan kesiapan
Lapas dalam menghadapi pemilu 2024. Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady
Utama juga menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Kelas IIB Idi, Kalapas Kelas
IIB Blangkejeren, dan Kalapas Kelas IIB Kutacane atas kinerja dan kerja kerasnya
sehingga dengan segala keterbatasan/hambatan yang dihadapi tetap dapat memberikan
pelayanan terbaik dalam memenuhi hak-hak dasar para WBP serta Komnas HAM juga berharap
kerja sama ini dapat terus dilakukan di masa yang akan datang.
Sepriady menambahkan kegiatan Pengamatan dan Monitoring yang
sama juga telah dilakukan di Lapas-Lapas di wilayah Aceh, yaitu Lapas Kelas II
B Bireuen, Rutan Kelas II B Bener Meriah, Rutan Kelas II B Takengon, Lapas
Kelas II B Lhoksukon, Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Lapas Perempuan Kelas II
Sigli, Rutan Kelas II B Sigli, Lapas Kelas II B Kota Bakti, Lapas Kelas III
Calang, Lapas Kelas II B Meulaboh, dan Lapas Kelas II B Blang Pidie.
“Pengamatan dan monitoring lanjutan ini dimaksudkan untuk
memastikan hak-hak tahanan dan WBP telah diberikan sesuai dengan standar
pelayanan pemasyarakatan yang memenuhi standar hak asasi manusia dan Mandela
Rules. Tindak lanjut dalam kegiatan ini, Komnas HAM akan memberikan saran
tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dengan tujuan pelayanan yang diberikan dalam
memenuhi kebutuhan dasar para WBP dapat ditingkatkan”, ujar Sepriady. (YU/YM)