Dalam kesempatan tersebut, Sepriady memaparkan materi tentang “Kemahiran Menyelesaikan Perkara HAM dan Peradilan HAM”. Hukum Acara Pengadilan HAM sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia meliputi penangkapan, Penahanan, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Sumpah dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Sebagai pengantar diskusi juga dijelaskan mengenai defenisi HAM, pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari hukum dari hukum materil.
Selain itu turut dipaparkan unsur-unsur umum dan unsur-unsur pidana, unsur-unsur serangan dan apa yang dimaksud meluas atau sistematis dari kejahatan terhadap lemanusiaan, termasuk penjelasan mengenai yurisdiksi universal.
Sepriady menegaskan bahwa Komnas HAM, sesuai dengan kewenangannya, telah menyelesaikan penyelidikan terhadap empat peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Aceh yaitu Peristiwa Rumoh Geudong, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Jamboe Keupok dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa di Bener Meriah dan Aceh Tengah. Hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik dan Komnas HAM berharap dukungan semua pihak untuk mendukung percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di Aceh, baik dengan mengunakan mekanisme yudisial maupun mekanisme non yudisial.
Menanggapi hal tersebut, salah satu peserta menanyakan mengenai apa yang advokat dapat lakukan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. “Sebagai penegak hukum yang dekat dan berinteraksi dengan masyarakat, advokat dapat mendorong dan mengadvokasi upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Aceh” jawab Sepriady.(YU/YMC/SP)