Namlea - Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku menggelar Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 Tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam bertempat Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (10/05/2023).
Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Anselmus Sowa Bolen mejadi pembicara bersama dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Iqrak Buru, Syaiful Rachman, SH., MH. Bertindak sebagai moderator, Analis Pelanggaran HAM, Rudy Kurniawan.
Dalam paparannya, Anselmus menyampaikan pada tahun 2021, Komnas HAM menerbitkan Nomor 7 Tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam sebagai panduan bagi para pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam. Lebih lanjut, dia menjelaskan, berangkat dari urgensi kasus-kasus terkait dengan lahan dan sumber daya alam di Kabupaten Buru, Komnas HAM Provinsi Maluku merasa perlu melakukan diseminasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur baik dari pemerintahan daerah, kepolisian, militer, akademisi, masyarakat adat, organisasi kemaysarakatan dan Pemuda, serta Jurnalis.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat terhadap hak atas tanah dan sumber daya alam serta permasalah-permasalahan terkait dengan hak tersebut. Sehingga memastikan tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM.” Jelas Anselmus. (RK)