Sekretariat Komnas HAM di Provinsi

Komnas HAM Perwakilan Maluku berkoordinasi dengan Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan penembakan tidak prosedural oleh petugas BNNK Tual

Maluku. Rabu (04/01/2023) Komnas HAM Perwakilan Maluku mendatangi Mapolda Maluku dalam rangka memenuhi undangan Irwasda Maluku terkait penyampaian keterangan dan klarifikasi perkembangan penanganan kasus penembakan Ongen Kabalmay yang diduga tidak prosedural oleh Petugas BNNK Tual pada tanggal 28 Maret 2022.

Hadir dalam pertemuan Plt. Kepala Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen, Analis Kebijakan Ahli Muda, Djuliyati Toisuta, dan Analis Pelanggaran HAM, Rudy Kurniawan. Tim Komnas HAM Provinsi Maluku diterima langsung oleh Irwasda Maluku, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H.,  Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, dan Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar S.I.K, M.Si.

Dalam pertemuan, Irwasda Maluku menjelaskan penyebab lambannya penyidikan kasus penembakan M Zain Kabalmay alias Ongen oleh Petugas BNNK Tual yang memakan waktu sekitar sembilan bulan lamanya, serta perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut di Polda Maluku. 

Menurut Jannus, salah satu penyebab penyidikan kasus yang memakan waktu lama adalah karena Ongen sendiri merupakan tersangka dalam operasi penangkapan terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh BNNK Tual.

“BNN Tual melakukan operasi tersebut ada surat perintahnya, jadi seharusnya kasus penembakan yang diduga tidak prosedural ini diproses secara internal oleh BNN,” ujar Jannus. 

Selain itu, terdapat fakta-fakta yang awalnya ditutupi oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo, dan baru terkuak setelah dilakukan penyelidikan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku pada tanggal 21 Juni 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, pada tanggal 2 September 2022 Tim Itwasda Polda melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap 12 saksi, dengan hasil audit adalah bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo.

Komnas HAM Perwakilan Maluku dalam pertemuan tersebut meminta dan mendesak Polda Maluku agar kasus tersebut segera diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur, karena penanganan kasus yang berlarut-larut merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak memperoleh keadilan dari korban penembakan Ongen Kabalmay.

Sebelumnya, M Zain Kabalmay alias Ongen ditembak di bagian pinggang pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT saat mengendarai motor bersama saudara Syafei. Setelah ditembak, Ia kemudian mengendarai motornya ke RS Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa penembakan ke SPKT Polres Tual malam itu juga.(RUK)