Banda Aceh - Pada Jumat, 9 Desember 2022, Kepala Komnas
HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama menghadiri Pembukaan Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahun 2022, yang
merupakan kerjasama antara Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Turut diundang
dalam pembukaan tersebut antara lain Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Dekan
Fakultas Hukum universitas Syiah Kuala, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kejati Aceh, Ketua
Mahkamah Syar’iah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Banda Aceh, dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang
dihadiri langsung oleh para tamu undangan maupun yang mewakili, serta para
peserta pendidikan.
PKPA
FH Unsyiah Tahun 2022 ini diselenggarakan mulai pada tanggal 9 Desember 2022 hingga
15 Januari 2023 dan diikuti oleh 65 peserta. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pelaksana,
Khairani, S.H., M.Hum yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala, dalam sambutannya. Khairani juga menyampaikan bahwa PKPA ini akan menghadirkan
19 Narasumber/Pemateri dan 30 sesi Materi. Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh,
Sepriady Utama, seperti tahun-tahun sebelumnya juga turut diminta menjadi salah
satu Narasumber/pengajar yang akan mengisi materi Hukum Acara Pengadilan HAM pada
PKPA tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal 24 Januari 2023.
Selanjutnya,
Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Zulfikar Sawang, S.H. dalam sambutannya menyampaikan
bahwa PERADI adalah organisasi Advokat yang diberikan mandat untuk melaksanakan
fungsi negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (4)Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa “Organisasi Advokat adalah organisasi
profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini”.
Di akhir acara, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Ilyas, S.H., M.Hum., membuka secara resmi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2022 yang dilanjutkan foto bersama dengan para tamu undangan dan para peserta pendidikan. (SML/SM).