![](https://www.komnasham.go.id/files/20221013-kepala-komnas-ham-perwakilan-aceh-$S57WQFR.jpeg)
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama didampingi Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM, Mulia Robby Manurung dan Pemantau Aktivitas HAM, Eka Azmiyadi menerima kunjungan koordinasi Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Letkol Laut (KH) Joko Sutikno pada Rabu 12 Oktober 2022 di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh. Kunjungan Joko Sutikno yang baru dilantik 7 Oktober 2022 lalu didampingi oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Zulhelmi, Kepala Seksi Penuntutan, M Haykal, dan Kepala Seksi Penindakan, Yuni Hariaman.
Kunjungan koordinasi Aspidmil dalam rangka mensosialisasikan keberadaan struktur baru pada Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan merujuk pada Pasal 89 KUHAP, apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (TNI), maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu perkara pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer diadili secara koneksitas (bersama-sama) atau tidak dipisah-pisah.
Sepriady Utama mengapresiasi langkah koordinasi dan sinergi
yang baik antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam rangka pemenuhan
hak atas keadilan bagi masyarakat khususnya terhadap kasus-kasus yang
bersinggungan dengan anggota militer. Diharapkan dengan struktur baru pada
Kejaksaan RI dan Kejati Aceh akan mendorong penanganan
perkara pidana yang transparan, objektif, dan terpenuhinya prinsip prinsip Fair Trial yang meliputi Jaminan
Prosedur Minimal, Asas
Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan/ Peradilan Tanpa Penundaan Yang
Tidak Semestinya (Speedy Trial) dan Pengadilan
yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak Yang Ditetapkan oleh hokum.
Struktur baru tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai kendala prosedur
administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan
teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer.
Selain
menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Aspidmil, Sepriady juga mendorong
kerjasama sinergis antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) akan isu-isu HAM yang
mendorong peningkatan kualitas APH dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
“Koordinasi antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh sebaiknya tidak
hanya ketika ada kasus saja tetapi juga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemajuan HAM,” tegas Sepriady. (MRM/SM/SP)