VISI :
“Terwujudnya
Komnas HAM yang Kredibel untuk Kemanusian yang Adil dan Beradab”.
Dalam rangka mencapai Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum di dalam sila ke-2 Pancasila
diperlukan kelembagaan yang terpercaya. Lembaga Komnas HAM yang terpercaya akan
menjadi acuan bagi pemenuhan HAM. Maka pengertian kata ”kredibel”
mensyaratkan lembaga yang kuat dan akuntabel serta dijalankan oleh sumber daya
manusia yang kompeten. Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM
akan menjadi acuan dan rujukan dalam perbedaan pandangan terkait HAM,
selanjutnya kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengacu pada pandangan Komnas
HAM.
Demikian pula halnya dengan makna
”Adil” yang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sila ke-2 Pancasila memberi
penekanan pada terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna ”adil
dan beradab” dalam Pancasila menekankan pada tidak adanya pembedaan bagi
seluruh warga negara atas dasar Ras Etnis dan Golongan. Masyarakat yang beradab
sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila dapat terwujud apabila
masyarakat taat kepada norma HAM yang berlaku secara universal.
MISI :
- Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara.
- Membangun keadaban HAM masyarakat.
- Memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional.
- Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional dalam memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM